Untuk kali kedua, Pemerintah akhirnya meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ini. Regulasi nasional tersebut sebagai upaya responsif terhadap penyebaran virus corona (covid-19) yang masih tinggi di Indonesia. Sebagai instrumen kelulusan siswa, ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Termasuk dalam ketentuan kenaikan kelas peserta didik pada masa pandemi ini. Instrumen tersebut seperti portofolio, penugasan, tes luring/daring atau bentuk tes lainnya.
Kebijakan peniadaan UN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. SE tertanggal 1 Februari 2021 tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat ditujukan kepada Gurbenur, Bupati dan Walikota se- Indonesia itu ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
"Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Ujian itu tidak menjadi syarat kelulusan dan seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dibuktikan dengan raport tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan," tulis Mendikbud dalam Surat Edaran tersebut.
Pada poin 4 disebutkan, ujian yang diselenggarakan sekolah dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan sekolah. Portofolio berupa evaluasi atas nilai raport, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya). Ketentuan ini sama untuk menetapkan kenaikan kelas siswa.
Untuk pelaksanaan ujian akhir semester kenaikan kelas tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh. Tetapi ujian semester dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna. (PaDE)