1.
Pengantar
Sesungguhnya tidak ada
alasan bagi guru untuk tidak bisa menulis. Apakah alasan keterbatasan ilmu,
waktu, media, uang atau lainnya yang dianggap menjadi penghambat. Ada beberapa
alasan mengapa guru harus memiliki kemampuan menulis. Pertama, dunia guru adalah dunia literasi : membaca, menulis dan
mengajar. Guru yang mampu menulis dengan baik, maka ia adalah pembaca dan
pendengar yang baik. Guru penulis memiliki keilmuan yang terbarukan (renewable) sehingga tampil sebagai guru
profesional sejati.
Kedua,
adanya tuntutan pengembangan diri guru dalam kemampuan menulis. Mereka
yang yang hendak mengajukan kenaikan
pangkat harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Ketentuan itu
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.