Oleh :
Deny Rochman, S.Sos.,M.Pd.I
Siapa yang
akan melindungi hak-hak guru? Pertanyaan ini semakin sering mencuat ke
permukaan, menyusul kian banyaknya kasus-kasus yang mendera guru, baik guru
sebagai pribadi maupun guru secara profesi. Jawaban pun perlu segera dicari dan
disimpulkan jika nasib dan citra guru tidak memburuk dan kehilangan
kharismatiknya sebagai seorang pendidik.
Seabreg peraturan
guru sudah dibuat oleh pemerintah, termasuk hak-haknya yang harus dipenuhi dan
dilindungi. Kabar teranyar, Presiden Joko Widodo pun akan mengeluarkan Peraturan
Presiden (Perpres) terkait tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Namun
dipastikan aturan tinggal aturan jika tanpa ada komitmen untuk melaksanakannya.
Suasana kebatinan
guru tersebut sudah mulai terasa sejak era keterbukaan dan kebebasan
berlangsung pada tahun 1998. Sejak itu semua orang merasa paling benar,
sedangkan orang lain salah. Orang banyak menuntut hak tetapi mengabaikan
kewajiban menghormati hak orang lain. Sejak itu ancaman dan kekerasan sudah
menjadi bagian dari dunia pendidikan negeri ini.