SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

Desember 08, 2025

HAKIM DESA DAN KEADILAN WARGA

Oleh:
Deny Rochman, S.Sos., M.Pd.I., NL.P

Ini kabar baik bagi warga desa dan kelurahan di Indonesia. Lebih-lebih bagi mereka yang memiliki masalah hukum atau perselisihan antarwarga atau dengan pihak lain. Pemerintah telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbantum) di tingkat desa dan kelurahan. Penyelesaian masalah warga lebih diselesaikan melalui mediasi, musyawarah. "Hakim desa" akan membantu para pencari keadilan. Memediasi melalui pendekatan restorative justice (non litigasi) agar kasus warga bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan. Tidak berlanjut ke ranah pengadilan (litigasi).
Pemerintah melalui Kementrian Hukum RI telah menyiapkan 70.115 (83,51%) Posbankum dari 83.953 desa kelurahan se- Indonesia. Pada tahun 2025, dengan berkolaborasi bersama Mahkamah Agung dan Kementrian Desa, 802 lurah kepala desa terpilih lolos hasil seleksi sebagai juru damai (peacemaker) bergelar NL.P --- Non Litigation Peacemaker. Kemudian sebanyak 130 lurah kades terbaik diundang ke Jakarta mengikuti audisi tiga terbaik pada 24-27 November 2025. Program Peacemaker Justice Award (PJA) sudah berjalan sejak 2023. Sebelumnya 1.380 dari pendaftar 2.173 kades lurah se Indonesia mengikuti Peacemaker Training selama dua bulan, Juni Juli 2025.
Di Jawa Barat, pendirian Posbankum desa dan kelurahan serentak diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB Kota Bandung, Kamis 2 Oktober 2025. Acara yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Gubernur Jawa Barat menerima penghargaan Rekor MURI. Penghargaan sebagai provinsi tercepat dan terbanyak berdirinya Posbankum di Indonesia yaitu 5.957 Posbankum desa dan kelurahan se Jawa Barat.

HAKIM DESA
Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr H Sunarto, SH MH mengatakan, 130 kades lurah yang diundang ke Jakarta merupakan juru damai (peacemaker) terbaik pada tahun 2025. Mereka mendapatkan anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita. Sebuah predikat atau pencapaian prestisius bagi desa/kelurahan yang memiliki wibawa atau pengaruh positif dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya melalui program Peacemaker Justice Award (PJA) dari Kementerian Hukum. Ini
Menurut Prof Sunarto, para kades lurah itu adalah hakim desa yang mengemban tugas mulia dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, mandiri dalam menyelesaikan masalah hukum secara bijak dan damai. Untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Kehadiran juru damai akan memperkuat perdamaian dan ketertiban di tengah masyarakat. Sesuai amanah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa salah satu kewenangan kepala desa adalah membina kehidupan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Sebagai juru damai, kades lurah memiliki tugas memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum dan advokasi, menyelesaikan konflik melalui mediasi, musyawarah. Dalam istilah lain, melalui pendekatan restorative justice. Mediasi terbaik lebih membawa kemanfaatan karena didasarkan pada kesepakatan sukarela (win win solution) dengan tetap menjaga harmoni sosial. Berbeda penyelesaian sengketa di jalur pengadilan akan berujung: menang jadi arang, kalah jadi abu.
Secara sosiologis dan antropologis, upaya penyelesaian masalah melalui musyawarah merupakan tugas yang melekat kepada kades dan lurah selama ini. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, rembug warga bersama tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama dalam menyesaikan masalah kampung bagian dari nilai budaya leluhur. Keputusan mereka memperkuat nilai gotong royong, keadilan sosial, dan keharmonisan desa. Menyelesaikan sengketa di level desa mengurangi beban pengadilan, sekaligus meredam konflik yang bisa membesar.

Dalam perspektif hukum Islam (maqhasid syariah), langkah hakim desa dalam menyesaikan masalah melalui mediasi sejalan dengan tujuan syariah. Tujuan itu seperti menjaga kemaslahatan masyarakat, menguatkan keadilan restoratif, mencegah kemudaratan sosial, menghidupkan nilai sulḥ dan siyasah syar‘iyyah dan menjaga lima perlindungan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams). Lima perlindungan dari sisi agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.

KEADILAN WARGA
Kehadiran kades lurah sebagai juru damai dan Posbankum berharap bisa memberikan rasa keadilan warga desa kelurahan. Khususnya kades, yang diusung dan dekat dengan warga sebagai pihak untuk mengadu persoalan dan meminta perselesaian saat terjadi perselisihan. Karena tujuan utama Posbakum desa kelurahan antara lain memperluas akses keadilan, penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan damai (non-litigasi), melakukan edukasi hukum dan rujukan hukum.
Keadilan warga bagian dari perlindungan hukum setiap individu yang diatur secara konstitusi tanpa diskriminasi. Ini mencakup perlakuan hukum yang sama di mata hukum, hak atas pekerjaan layak, bantuan hukum, serta partisipasi aktif dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur, dengan menaati hukum dan menjalankan kewajiban secara seimbang. 

Dalam masyarakat yang dinamis, beragam masalah sosial kerap muncul. Termasuk masalah yang berdampak hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencatat 10 kasus terbanyak di Posbankum. Seperti sengketa tanah, kamtibmas, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, pencurian. Selain itu ada kasus waris, hutang piutang, perkawinan, perlindungan anak dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Secara teknis, penyelesaian keadilan warga tak luput dari subyektifitas. Kebenaran relatif memicu debat kusir dalam mencapai titik keadilan dua belah pihak. Maka perlu dipahami warga bahwa keadilan warga adalah keadaan setiap warga  untuk memperoleh hak, perlakuan, kesempatan, dan perlindungan yang setara dalam kehidupan sosial, hukum, dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa diskriminasi atas dasar status sosial, ekonomi, gender, agama, ras atau golongan.

Upaya penyelesaian masalah warga diarahkan dengan mediasi, musyawarah, yang menjadi karakter bangsa Indonesia. Tradisi ini kini terlembaga dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif melalui Posbankum di desa atau kelurahan. Sebuah pendekatan penegakan hukum yang menekankan pemulihan keadaan (restoration) akibat tindak pidana, bukan sekadar penghukuman pelaku (keadilan retributif). 
Keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban, rekonsiliasi, dan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil.  fokusnya bukan pada apa hukum yang dilanggar dan berapa hukuman, tetapi apa kerugian yang terjadi, siapa yang terdampak, dan bagaimana memperbaikinya.

Prinsip utama adalah (1) pemulihan kerugian bagi korban: fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi; (2) Pertanggungjawaban pelaku secara aktif, bukan pasif menerima hukuman; (3) Keterlibatan masyarakat sebagai pihak yang ikut mengalami dampak; (4) Dialog dan musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat, dan (5) Pencegahan konflik berulang melalui rekonsiliasi dan perbaikan hubungan sosial.
Keadilan restoratif warga adalah model keadilan yang berfokus pada kepentingan komunitas lokal, menjaga keseimbangan sosial, penyelesaian yang diterima oleh para pihak, pemulihan (restorative justice) daripada hukuman formal. Keadilan ini menekankan bahwa warga desa adalah subjek aktif, keputusan dibuat melalui musyawarah, pemimpin adat (kades, lurah, pemuka agama/masyarakat) bertindak sebagai fasilitator, bukan penguasa.
Hal berbeda dengan keadilan retributif, pelaku diganjar hukuman (just deserts) yang setimpal melalui vonis pengadilan. Model keadilan seperti ini meminjam ungkapan Ketua MA, menang jadi arang, kalah jadi abu. Korban sering tidak dipulihkan kerugiannya. Pelaku jarang menyadari dampak perbuatannya. Tidak menyentuh akar persoalan sosial. Penjara sering tidak efektif mencegah kejahatan berulang (residivisme). Beberapa kasus penjara malah menjadi "sekolah" melakukan kejahatan berulang. 
Sisi positif dalam pendekatan restorative justice (RJ) menjadi titik tekan kebijakan hukum nasional. Di setiap lembaga aparat penegak hukum, penyelesaian kasus didorong melalui mediasi. Tentu tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Nah, kehadiran Posbankum di tengah masyarakat, diharapkan bisa menekan angka kasus hingga ke persidangan. Selain harapan lain, kesadaran hukum masyarakat semakin membaik sehingga ketentraman dan ketertiban sosial tetap terjaga.
Tantangan ke depan, bagaimana kepala desa dan lurah bisa secara maksimal layanan Posbankum dirasakan manfaatkan oleh masyarakat. Maka para juru damai sewajarnya bisa terus menimba ilmu dan menambah wawasan hukum. Memberdayakan paralegal desa/kelurahan, membangun jejaring, sinergi dan kolaborasi dengan advokat, LBH, aparat penegak hukum serta lembaga terkait. Mulai memetakan sumber pendanaan bagi kelangsungan Posbankum. Perlu membangun kesadaran hukum masyarakat secara masif. Ini bagian peningkatan kapasitas dan fasilitas Posbankum di tengah kondisi sosial masyarakat yang dinamis. (*)

*) Penulis adalah Lurah Kesepuhan. Penerima Gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dan Penghargaan Kelurahan Anubhawa Sasana Jagaddhita oleh Kementerian Hukum RI dalam Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Jakarta.