SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

Desember 08, 2025

HAKIM DESA DAN KEADILAN WARGA

Oleh:
Deny Rochman, S.Sos., M.Pd.I., NL.P

Ini kabar baik bagi warga desa dan kelurahan di Indonesia. Lebih-lebih bagi mereka yang memiliki masalah hukum atau perselisihan antarwarga atau dengan pihak lain. Pemerintah telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbantum) di tingkat desa dan kelurahan. Penyelesaian masalah warga lebih diselesaikan melalui mediasi, musyawarah. "Hakim desa" akan membantu para pencari keadilan. Memediasi melalui pendekatan restorative justice (non litigasi) agar kasus warga bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan. Tidak berlanjut ke ranah pengadilan (litigasi).
Pemerintah melalui Kementrian Hukum RI telah menyiapkan 70.115 (83,51%) Posbankum dari 83.953 desa kelurahan se- Indonesia. Pada tahun 2025, dengan berkolaborasi bersama Mahkamah Agung dan Kementrian Desa, 802 lurah kepala desa terpilih lolos hasil seleksi sebagai juru damai (peacemaker) bergelar NL.P --- Non Litigation Peacemaker. Kemudian sebanyak 130 lurah kades terbaik diundang ke Jakarta mengikuti audisi tiga terbaik pada 24-27 November 2025. Program Peacemaker Justice Award (PJA) sudah berjalan sejak 2023. Sebelumnya 1.380 dari pendaftar 2.173 kades lurah se Indonesia mengikuti Peacemaker Training selama dua bulan, Juni Juli 2025.
Di Jawa Barat, pendirian Posbankum desa dan kelurahan serentak diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB Kota Bandung, Kamis 2 Oktober 2025. Acara yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Gubernur Jawa Barat menerima penghargaan Rekor MURI. Penghargaan sebagai provinsi tercepat dan terbanyak berdirinya Posbankum di Indonesia yaitu 5.957 Posbankum desa dan kelurahan se Jawa Barat.

HAKIM DESA
Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr H Sunarto, SH MH mengatakan, 130 kades lurah yang diundang ke Jakarta merupakan juru damai (peacemaker) terbaik pada tahun 2025. Mereka mendapatkan anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita. Sebuah predikat atau pencapaian prestisius bagi desa/kelurahan yang memiliki wibawa atau pengaruh positif dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya melalui program Peacemaker Justice Award (PJA) dari Kementerian Hukum. Ini
Menurut Prof Sunarto, para kades lurah itu adalah hakim desa yang mengemban tugas mulia dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, mandiri dalam menyelesaikan masalah hukum secara bijak dan damai. Untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Kehadiran juru damai akan memperkuat perdamaian dan ketertiban di tengah masyarakat. Sesuai amanah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa salah satu kewenangan kepala desa adalah membina kehidupan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Sebagai juru damai, kades lurah memiliki tugas memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum dan advokasi, menyelesaikan konflik melalui mediasi, musyawarah. Dalam istilah lain, melalui pendekatan restorative justice. Mediasi terbaik lebih membawa kemanfaatan karena didasarkan pada kesepakatan sukarela (win win solution) dengan tetap menjaga harmoni sosial. Berbeda penyelesaian sengketa di jalur pengadilan akan berujung: menang jadi arang, kalah jadi abu.
Secara sosiologis dan antropologis, upaya penyelesaian masalah melalui musyawarah merupakan tugas yang melekat kepada kades dan lurah selama ini. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, rembug warga bersama tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama dalam menyesaikan masalah kampung bagian dari nilai budaya leluhur. Keputusan mereka memperkuat nilai gotong royong, keadilan sosial, dan keharmonisan desa. Menyelesaikan sengketa di level desa mengurangi beban pengadilan, sekaligus meredam konflik yang bisa membesar.

Dalam perspektif hukum Islam (maqhasid syariah), langkah hakim desa dalam menyesaikan masalah melalui mediasi sejalan dengan tujuan syariah. Tujuan itu seperti menjaga kemaslahatan masyarakat, menguatkan keadilan restoratif, mencegah kemudaratan sosial, menghidupkan nilai sulḥ dan siyasah syar‘iyyah dan menjaga lima perlindungan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams). Lima perlindungan dari sisi agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.

KEADILAN WARGA
Kehadiran kades lurah sebagai juru damai dan Posbankum berharap bisa memberikan rasa keadilan warga desa kelurahan. Khususnya kades, yang diusung dan dekat dengan warga sebagai pihak untuk mengadu persoalan dan meminta perselesaian saat terjadi perselisihan. Karena tujuan utama Posbakum desa kelurahan antara lain memperluas akses keadilan, penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan damai (non-litigasi), melakukan edukasi hukum dan rujukan hukum.
Keadilan warga bagian dari perlindungan hukum setiap individu yang diatur secara konstitusi tanpa diskriminasi. Ini mencakup perlakuan hukum yang sama di mata hukum, hak atas pekerjaan layak, bantuan hukum, serta partisipasi aktif dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur, dengan menaati hukum dan menjalankan kewajiban secara seimbang. 

Dalam masyarakat yang dinamis, beragam masalah sosial kerap muncul. Termasuk masalah yang berdampak hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencatat 10 kasus terbanyak di Posbankum. Seperti sengketa tanah, kamtibmas, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, pencurian. Selain itu ada kasus waris, hutang piutang, perkawinan, perlindungan anak dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Secara teknis, penyelesaian keadilan warga tak luput dari subyektifitas. Kebenaran relatif memicu debat kusir dalam mencapai titik keadilan dua belah pihak. Maka perlu dipahami warga bahwa keadilan warga adalah keadaan setiap warga  untuk memperoleh hak, perlakuan, kesempatan, dan perlindungan yang setara dalam kehidupan sosial, hukum, dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa diskriminasi atas dasar status sosial, ekonomi, gender, agama, ras atau golongan.

Upaya penyelesaian masalah warga diarahkan dengan mediasi, musyawarah, yang menjadi karakter bangsa Indonesia. Tradisi ini kini terlembaga dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif melalui Posbankum di desa atau kelurahan. Sebuah pendekatan penegakan hukum yang menekankan pemulihan keadaan (restoration) akibat tindak pidana, bukan sekadar penghukuman pelaku (keadilan retributif). 
Keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban, rekonsiliasi, dan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil.  fokusnya bukan pada apa hukum yang dilanggar dan berapa hukuman, tetapi apa kerugian yang terjadi, siapa yang terdampak, dan bagaimana memperbaikinya.

Prinsip utama adalah (1) pemulihan kerugian bagi korban: fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi; (2) Pertanggungjawaban pelaku secara aktif, bukan pasif menerima hukuman; (3) Keterlibatan masyarakat sebagai pihak yang ikut mengalami dampak; (4) Dialog dan musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat, dan (5) Pencegahan konflik berulang melalui rekonsiliasi dan perbaikan hubungan sosial.
Keadilan restoratif warga adalah model keadilan yang berfokus pada kepentingan komunitas lokal, menjaga keseimbangan sosial, penyelesaian yang diterima oleh para pihak, pemulihan (restorative justice) daripada hukuman formal. Keadilan ini menekankan bahwa warga desa adalah subjek aktif, keputusan dibuat melalui musyawarah, pemimpin adat (kades, lurah, pemuka agama/masyarakat) bertindak sebagai fasilitator, bukan penguasa.
Hal berbeda dengan keadilan retributif, pelaku diganjar hukuman (just deserts) yang setimpal melalui vonis pengadilan. Model keadilan seperti ini meminjam ungkapan Ketua MA, menang jadi arang, kalah jadi abu. Korban sering tidak dipulihkan kerugiannya. Pelaku jarang menyadari dampak perbuatannya. Tidak menyentuh akar persoalan sosial. Penjara sering tidak efektif mencegah kejahatan berulang (residivisme). Beberapa kasus penjara malah menjadi "sekolah" melakukan kejahatan berulang. 
Sisi positif dalam pendekatan restorative justice (RJ) menjadi titik tekan kebijakan hukum nasional. Di setiap lembaga aparat penegak hukum, penyelesaian kasus didorong melalui mediasi. Tentu tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Nah, kehadiran Posbankum di tengah masyarakat, diharapkan bisa menekan angka kasus hingga ke persidangan. Selain harapan lain, kesadaran hukum masyarakat semakin membaik sehingga ketentraman dan ketertiban sosial tetap terjaga.
Tantangan ke depan, bagaimana kepala desa dan lurah bisa secara maksimal layanan Posbankum dirasakan manfaatkan oleh masyarakat. Maka para juru damai sewajarnya bisa terus menimba ilmu dan menambah wawasan hukum. Memberdayakan paralegal desa/kelurahan, membangun jejaring, sinergi dan kolaborasi dengan advokat, LBH, aparat penegak hukum serta lembaga terkait. Mulai memetakan sumber pendanaan bagi kelangsungan Posbankum. Perlu membangun kesadaran hukum masyarakat secara masif. Ini bagian peningkatan kapasitas dan fasilitas Posbankum di tengah kondisi sosial masyarakat yang dinamis. (*)

*) Penulis adalah Lurah Kesepuhan. Penerima Gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dan Penghargaan Kelurahan Anubhawa Sasana Jagaddhita oleh Kementerian Hukum RI dalam Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Jakarta.

November 14, 2025

RESTORATIVE JUSTICE DAN PERLINDUNGAN GURU

Oleh:
Deny Rochman*)

Ada kegelisahan yang terpancar dari guru-guru di Kota Cirebon. Kegelisahan mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Khususnya dalam menegakkan kedisiplinan terhadap peserta didik kepatuhan tata tertib sekolah. Mereka khawatir, tindakannya akan disalahartikan oleh orang tua siswa, yang berpotensi pada protes, bahkan terjerat tindak pidana delik aduan. 

Curhatan sejumlah guru Kota Cirebon terungkap dalam Seminar Perlindungan Guru pada 11 November 2025 lalu yang digelar oleh pengurus PGRI Kota Cirebon. Seminar yang bertajuk Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice. Sebuah seminar yang diapresiasi oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo, SAP., MSi dan dihadiri narasumber dari Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI.
Perlindungan hukum bagi guru dinilai sangat mendesak. Ini bukan semata-mata demi kenyamanan dan keselamatan guru. Tetapi untuk masa depan pendidikan yang lebih baik. Masa depan bangsa yang tengah menanti lahirnya generasi emas di tahun 2045. Ketika bangsa ini meraih bonus demografi. Jika ekosistem pendidikan dan pengajaran diselimuti suasana tidak nyaman sudah dipastikan akan lahir generasi cemas. Bukan generasi problem solving tetapi generasi trouble maker.

Perlindungan Hukum
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, guru-guru banyak bertanya dan mengungkapkan pengalamannya seputar bentuk hukuman kedisiplinan terhadap siswa. Hukuman berbentuk fisik seperti menjewer, lari, push up dan lainnya. Bahkan ada yang mempertegas, terkait hukuman disiplin seperti apa yang berpotensi pidana. Apakah ada standarisasi jenis dan bentuk sanksi sehingga dikategorikan tindakan hukuman kedisiplinan itu melanggar secara pidana. Dalam prosesnya apakah diperlukan bukti pendukung, misalnya visum korban. 
Beragam pertanyaan dan pernyataan itu menunjukkan sikap guru : (1) keseriusan guru dalam mendidik dan mengajar peserta didik agar proses pembelajarannya bisa berjalan menuju tujuan pendidikan; (2) kehati-hatian guru dalam menegakkan kedisiplinan bagian dari pendidikan karakter siswa; (3) melepaskan diri dari jerat hukum delik aduan pidana dari orang tua siswa atau pihak tertentu. Sikap itu mengisyaratkan bahwa guru butuh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik dan pengajar.

Secara yuridis formal perlindungan hukum guru disandarkan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Secara teknis pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan tenaga pendidikan. Perlindungan baik dari sisi hukum, profesi, kesejahteraan maupun perlindungan hak intelektual.

Selain dilindungi oleh hukum positif, profesi guru juga dipagari oleh kode etik guru. Kode etik sebagai seperangkat norma, nilai, dan aturan moral yang menjadi pedoman perilaku bagi seseorang dalam menjalankan profesinya agar profesional. Profesionalisme merupakan sikap, kemampuan, dan tanggung jawab seorang guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan standar profesinya. Paling tidak ada empat kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional.
Dengan kata lain, kode etik menjadi dasar moral, mengarahkan sikap dan perilaku profesionalisme. Profesionalisme mewujudkan nilai-nilai dalam kode etik yang menjaga martabat profesi. Kode etik membangun kepercayaan masyarakat terhadap tugas guru. Sementara profesionalisme upaya meningkatkan mutu pendidikan.  

Restorative Justice
Secara teknis, kerja kerja guru di sekolah, di ruang-ruang kelas kerap menghadapi beragam masalah pembelajaran. Baik masalah motivasi dan kemampuan anak dalam belajar. Atau pun sikap dan perilaku anak dalam hubungan sosial di sekolah. Problematika pendidikan di era distrupsi sosial ini lebih kompleks. Tindakan guru mendisiplinkan anak sering kali disalahartikan oleh orang tua dan masyarakat. Tidak sedikit langkah guru berujung pada protes hingga pengaduan kepada wartawan, LSM, ormas hingga pihak aparat penegak hukum (APH).
Kasus guru Supriyani, misalnya, satu dari banyak kasus yang menjadi perhatian publik hingga lembaga negara setahun silam. Guru SDN di Sulawesi Tenggara ini dilaporkan orang tua siswa dengan pasal penganiayaan anaknya. Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY). Bersyukur dalam persidangan, guru honorer itu dinyatakan bebas. 

Terbaru, kasus yang dialami guru SMA Drs Rasnal M.Pd dan Drs Abdul Muis di Kabupaten Luru Utara Sulawesi Selatan. Keduanya dipecat sebagai guru setelah ada pengaduan dampak dari pengutan uang Rp 20.000 - Rp 30.000 kepada siswa. Pungutan sebagai upaya penggalangan dana untuk rekan-rekan guru honornya yang belum digaji selama 10 bulan pada 2018. Namun berkat campur tangan Presiden Prabowo keduanya batal dipecat. Jaksa Agung kemudian memerintahkan agar kasus guru ini diselesaikan dengan hati nurani.
Dalam ranah hukum pidana, penyelesaian kasus dengan hati nurani dengan kata lain menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Menurut Tony F. Marshall, keadilan restoratif adalah suatu proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana bersama-sama memecahkan masalah bagaimana mengatasi akibat dari tindak pidana dan implikasinya di masa depan.

Restorative justice menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam satu lingkaran dialog. Tujuannya bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Sistem peradilan pidana modern ini sebagai reaksi terhadap pendekatan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman sebagai pembalasan. Sedangkan restoratif berfokus pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat setelah kejahatan terjadi.

Pendekatan restorative justice, menyesaikan masalah di sekolah melalui jalan mediasi, musyawarah untuk perdamaian antar pihak. Terlebih kasus yang mencuat, hanya pelanggaran kode etik, sehingga tidak perlu diselesaikan melalui delik aduan pidana. Pemangku kebijakan pendidikan cukup menggelar sidang kode etik guru. Sidang yang melibatkan pihak yang berselisih. Begitu juga jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh guru, upaya mediasi lebih dikedepankan daripada pengaduan pidana.

Memang secara yuridis, tidak semua masalah di sekolah bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Menurut Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021, ada persyaratan materiil sebuah kasus bisa diselesaikan melalui  mediasi. Antara lain tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Tidak berdampak konflik sosial.
Bukan Tindak Pidana terorisme, terhadap keamanan negara, korupsi, hilangnya nyawa orang dan bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 ada tambahan syarat formil yaitu pelaku baru pertama kali melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

Berbagai kasus hukum di sekolah yang melibatkan guru memberikan isyarat perlunya penanganan serius problem solving. Agar keberlangsungan mencetak generasi unggul tidak terhambat. Kehadiran lembaga restorative justice di sekolah tampaknya sangat diperlukan. Seperti pandangan Kajari Kota Cirebon Alamsyah, SH MH saat menerima audiensi pengurus PGRI. 

Disinilah pentingnya guru memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik guru dan ketentuan hukum perlindungan guru. Termasuk mengerti perlindungan hukum dan perkembangan psikologi anak. Mari kita bertanya pada diri masing-masing guru. Sebagai guru sudahkah mengerti dan mengamalkan kode etik guru? Memahami ketentuan perlindungan hukum bagi guru, bagi peserta didik? Yuk selamatkan dunia pendidikan kita untuk kehidupan ke depan yang lebih baik lagi. (*)

*) Penulis adalah Pengurus PGRI Kota Cirebon Ketua Bidang Penegakan Kode Etik dan Advokasi.

Oktober 15, 2025

MENJADI PENULIS KAYA GOL A GONG

Cung siapa yang ingin kaya penulis Gol A Gong? Yah, nama ini tidak asing lagi dalam dunia literasi. Ratusan karya buku sudah ia terbitkan. Berbagai penghargaan ia raih. Melalui karya-karyanya pria pemilik nama asli Heri Hendrayana Harris membuat dirinya menjadi orang kaya. Sejak 2021 dinobatkan menjadi Duta Baca Indonesia.

Kisah sukses Gol A Gong dalam dunia literasi itu dibagikan bersama keluarga besar Aisiyah dan Muhammadiyah pada Senin 13 Oktober 2024. Bertempat di aula PDM, penulis kelahiran Purwakarta ini menyampaikan trik menulis sukses. Sukses karya-karyanya diminati pembaca, dan sukses keluarganya kian sejahtera.

Dalam kegiatan bertajuk Safari Literasi untuk Negeri dihadiri langsung ketua PDM Drs Puji Nirmo dan ketua Aisiyah Kota Cirebon Dra Hj Retno Kuncorowati. Camat Kejaksan Handy, SE., MM dan Lurah Sukapura Muhaimin, SH., MH berkenan hadir.

Dalam keterbatasannya hanya memiliki satu tangan kanan, tidak membuat dirinya patah semangat untuk menulis buku. Kesuksesan menulis ternyata perlu ada cara dan trik. Menurut anak guru ini, ada tiga tahapan khusus dalam menulis yang bagus dan menarik yaitu riset, menulis dan menyuting. 

Dalam survai tema menulis, obyek yang akan diangkat harus punya nilai berita: consequences, human interes, proximity, public figure, dan timeline.

Nilai berita consequences artinya setiap berita yang ditulis harus punya dampak kepada masyarakat. Misalnya kebijakan kenaikan harga BBM. Human interes yaitu nilai berita yang punya sisi kemanusiaan. Contohnya, dengan ketiadaan dua kakinya seorang ayah menjadi tukang ojeg. 

Nilai beritaproximity maksudnya, peristiwa yang kita tulis tidak jauh jaraknya. Kasus keracunan MBG di daerah sendiri akan lebih menarik daripada di daerah lain. 

Public figure adalah nilai berita kepada obyek yang ditulis adalah orang terkenal atau dikenal luas. Dikenal karena jabatannya, pemikirannya atau karyanya. Dan yang terakhir, nilai berita timeline. Yaitu peristiwa yang baru terjadi atau belum lama terjadi.

Trik penulisan ini menjadi dasar penulisan karya-karya Bapak empat anak ini. Berbagai penghargaan pun ia raih berkar ratusan buku yang ditulisnya. Bahkan salah satu bukunya berhasil diangkat film layar lebar (Balada Si Boy). 

Pernikahannya dengan Tias Tatanka asal Solo dikaruniai empat anak. Tiga diantaranya sekolah di luar negeri. Ini berkah kemampuan menulis dan karya-karyanya. Berkah doa dari kedua orang tuanya yang memberi nama lain Gol A Gong. Gol karena buku pertamanya nembus ke percetakan. Gong diharapkan bukunya berdampak masyarakat luas dan A merujuk Allah. Bermakna Gol A Gong dimaknai sebagai kesuksesan itu semua berasal dari Tuhan.

Heri Hendrayana Harris alias Gol A Gong telah membuktikan kepada dunia bahwa keterbatasan fisik tidak kemudian menyerah dengan keadaan. Kesuksesan hidupnya didukung kuat oleh kedua orang tuanya (Harris dan Atisah). Tantangan berat pada dimasa kecil ketika Gol A Gong kehilangan satu tangannya karena kecelakaan bermain.

Perjalanan hidup Gol A Gong menegaskan, rejeki itu akan berdatangan ketika kita sudah punya karya. Karya yang bermanfaat positif bagi masyarakat. Dengan menulis Gol A Gong ingin menegaskan, bahwa membaca itu sehat, menulis itu hebat. Jadi cung siapa yang ingin menjadi penulis kaya Gol A Gong? (*)

Deny Rochman
Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PDM Kota Cirebon.

September 15, 2025

INTUISI MENYEMPURNAKAN ILMU

Bagi sebagian banyak orang, keputusan kuliah S3 di usia tidak muda lagi bukan hal populis. Terlebih bagi mereka yang berprofesi bukan seorang akademisi atau dosen. Apalagi bagi seorang pegawai negeri, bukan kebutuhan mendesak. Terlebih gelar doktor, tak berpengaruh signifikan terhadap gaji atau karir jabatan.

"Kuliah S3 itu kebutuhan tersier bagi PNS. Ia bukan jalan bisa kaya. Tak berpengaruh pada karir jabatan. Negara pun tak membiayai. Sedangkan keluarga masih perlu biaya." Demikian kira-kira penjelasan dari seorang pejabat yang biasa menangani urusan tugas belajar PNS.

Dan asumsi atau pendapat itu barangkali banyak orang  setuju. Termasuk para abdi negara negeri ini. Itu juga yang menjadi pergulatan batin dan pikiran bagi PNS yang berniat melanjutkan pendidikan jenjang lebih tinggi. 

Mereka yang sudah berkeluarga, dengan anak-anak masih sekolah atau kuliah plus ada tanggungan cicilan pasti berfikir dua kali untuk kuliah. Kuliah buat apa? Ambil jurusan apa? Dananya dari mana? Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab bagi mereka PNS yang kuliah program doktoral.

Bagi PNS struktural, untuk menduduki jabatan eselon, tak perlu S2 apalagi S3. Dengan pendidikan sarjana saja sudah cukup. Maka memaksakan kuliah S3 tanpa ada orientasi hidup ke depan dianggap hanya pemborosan anggaran. Tabungan yang ada sebaiknya untuk keperluan keluarga, termasuk kebutuhan pendidikan anak.

Jika tetap memilih mengasah otak di jenjang S3, lalu jurusan apa yang cocok? Bagi mereka PNS fungsional tentu pilihan jurusan harus linier dengan pendidikan sarjana atau magister. Karena itu akan memperkaya kompetensi. Selain mempermudah pengurusan surat tugas belajar dari pemerintah setempat.

Berbeda dengan PNS struktural. Tidak ada keharusan disiplin ilmu S3 linier dengan S1 dan S2. Kecuali jika yang bersangkutan berencana alih fungsi atau pasca pensiun menjadi dosen. Pertimbangan linierisasi disiplin ilmu itu wajib. Dengan catatan, yang bersangkutan sudah ngampus di perguruan tinggi, baik negeri (sebagai honorer) maupun kampus swasta.

Walaupun rencana alih fungsi menjadi dosen PNS tidak semudah yang dibayangkan. Konon sudah lama pemerintah membatasi alih fungsi dosen dari PNS pemda ke dosen PTN. Pihak kampus lebih memprioritaskan dosen-dosen muda dari CPNS.

BISIKAN INTUISI
Di tengah pergulatan pikiran dan batin, harus diambil keputusan berani. Keputusan untuk tetap bertahan memilih tidak ikut kuliah program doktoral, atau sebaliknya. Keputusan segera pada September 2025. Pasalnya masa kuliah tahun akademik 2025/2026 sudah mulai berjalan. Jika tidak akan merugikan pihak kampus dan diri sendiri. 

Secara rasional, tidak melanjutkan kuliah doktoral adalah sebuah pilihan tepat. Dengan segala pertimbangan akal yang diurai di atas. Namun entahlah, dorongan untuk studi S3 begitu kuat. Apakah ini yang dinamakan kekuatan alam di bawah sadar. Atau kekuatan intuisi, bisikan jiwa dan hati, walau rasionalitas menentang?

Memang ajakan kuliah di kampus pascasarjana UINSSNJ Cirebon bukan yang pertama. Sekitar tahun 2023 pernah diajak ngampus di Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati. Beliau yang mengajak adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman, M.Pd. Target mantan kadisdik ini ingin alih fungsi ke dosen PTN. Namun ajakan itu kurang menarik. Ajakan serupa dari dosen Fakultas Syariah saat mendampingi mahasiswa KKN di kelurahan Kesepuhan, mengajak kuliah S3 Hukum Keluarga Islam. 

Jurusan S3 di sana dianggap tak linier dengan jurusan S1 dan S2 saya. Sehingga memilih slow respon terhadap tawaran itu. S1 saya Sosiologi di Fisip Unsoed Purwokerto. Sementara S2 mengambil Psikologi Pendidikan di kampus IAIN Cirebon (kini UINSSNJ). Di kampus UIN sekarang belum ada S3 psikologi pendidikan apalagi sosiologi. Yang ada S3 PAI, S3 Ekonomi Syariah dan S3 Hukum Keluarga Islam.

Posisi jabatan saya kini sebagai lurah sejak 2023 menambah ketidaktertarikan kuliah lanjutan. Saya bukan guru, bukan dosen, bukan pengamat, rasanya keinginan kuliah S3 dianggap berlebihan. 

Namun seiring berjalanan waktu, keinginan kuliah S3 kembali muncul. Ini gara-gara Kementerian Hukum, ini dipicu sama PGRI. Ini dipacu mantan siswa sekolah saat di mengajar di SMP. Pada Agustus 2025, Kemenkum menyematkan gelar non akademik kepada saya sebagai lurah. Gelar NL.P, non ligitasi peacmaker. Gelar yang bisa disisipkan dibelakang nama. Gelar diberikan bagi lurah yang berhasil mengimplementasikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayahnya.

Sejak Juni 2025 program Kementerian Hukum digelar, saya lolos seleksi mewakili kota Cirebon ke tingkat nasional. Selain gelar NL.P, yang juga menerima Peacemaker Justice  Award (PJA) pada awal September 2025 di Jakarta. Penerimaan gelar menambah beban moral dan tanggung jawab intelektual. Saya bukan sarjana hukum, tetapi harus menangani masalah hukum warga.

PGRI juga termasuk pihak yang ikut kembali mengusik keinginan S3. Tanpa terencana, pasca muscab PGRI saya diamanahi sebagai ketua bidang advokasi dan penegakan kode etik guru. Lagi-lagi ini memerlukan kompetensi ilmu hukum. 

Tak lama berselang, mantan siswa dilantik sebagai advokat di Bandung. Ia mengantongi kompetensi hukum pasca lulus kuliah sarjana hukum. Padahal basic pendidikannya adalah sarjana teknik kampus Solo. Ia mengaku, sebagai praktisi harus multi talen kompetensi. Yah kini ia selain menjadi konsultan teknik, advokat, juga pengusaha. Diluar itu sebagai ketua perhimpunan pengusaha dan sekjen partai. Untuk menjadi advokat, ternyata tak selalu ijazah sarjana hukum. Yang penting punya pendidikan ilmu hukum, apakah di S1, S2 dan S3. 

Jurusan S3 Hukum Keluarga di kampus pasca saya dulu mulai dilirik. Dengan bekal doktor hukum keluarga, harapannya bisa alih fungsi jadi dosen. Syukur-syukur dosen PTN, minimal dosen yayasan pemilik NIDN (nomer induk dosen nasional). Pilihan lainnya mengadu keberuntungan menjadi lawyer/advokat. Latarbrlakang saya pernah di jurnalis diharapkan bisa menguatkan profesi baru kelak jika sudah pensiun. Walau untuk ke sampai titik sukses itu kelihatannya tak memudahkan membalikan telapak tangan.

Terkesan, jenjang pendidikan saya tidak linier. Sarjana Sosiologi (S.Sos), lalu Psikologi Pendidikan (M.Pd.I) kemudian S3 Hukum Keluarga (Dr). Linier dari persepktif kebijakan Kemendikti. Namun jenjang akademik itu satu sama lainnya masih ada kaitan yaitu kajiannya tentang manusia. Dalam sosiologi manusia sebagai interaksi individu dengan masyarakat. Psikologi pendidikan membahas perilaku manusia pembelajar, termasuk lembaga pendidikan keluarga. 

Sementara Hukum Keluarga masih mengatur seputar kehidupan keluarga dalam persepktif norma, aturan. Aturan ahli waris, perceraian, pernikahan, hak asuh anak. Kuliah S3 Hukum Keluarga dianggap sebagai penyempurna ilmu tentang manusia, tentang masyarakat berikut sikap, perilaku dan interaksinya. Baik dari perspektif sosiologi, psikologi pendidikan dan ilmu hukum keluarga.

Di tengah pergulatan batin dan pikiran itu langka untuk kuliah S3 Hukum Keluarga mencoba dimantapkan. Alasannya : (1)  tak ada yang sia-sia ilmu yang kita tuntut. Jika pun tak bisa menjadi profesi formal, namun bisa diimplementasikan di tengah masyarakat; (2) beasiswa kuliah sudah disiapkan sama gusti Allah. Jika tidak kuliah maka beasiswa itu tidak akan cair; (3) pilihan kampus UIN karena identitas kampus ini adalah Islam. Islam itu labelisasi gusti Allah. Maka bicara ilmu manusia, masyarakat, maka Sang Pencipta yang paling tahu seluk beluk manusia.

Point (4) biaya terjangkau, waktu kuliah fleksibel, jarak dekat, dosen-dosen banyak kenal menjadi alasan memilih kampus pascasarjana doktoral ini. Tinggal kini bagaimana memantapkan hati, untuk tidak berpaling ke lain hati, kampus lain. Menjalani tahap demi tahap proses perkuliahan program doktoral Hukum Keluarga yang sudah memasuki pekan ketiga bulan September 2025. Tantangannya bagaimana mengatur anggaran antara studi dan biaya keluarga. Kemampuan berfikir tak muda lagi. Mengatur waktu di tengah kesibukan kerja. Bismillah.... (*)

Pronggol, 16 Sepetember 2025



Agustus 10, 2025

CIVIL SOCIETY DAN TANTANGAN PEACEMAKER

Oleh :
Deny Rochman

Jagat media sosial lagi viral gerakan massa warga Kab. Pati Jawa Tengah. Mereka mengancam melakukan unjuk rasa besar-besaran. Protes terhadap sikap dan kebijakan Bupati Pati Sudewo. Kendati kenaikan PBB (Pajak Bumi Bangunan) dibatalkan, namun toh massa tetap akan menggruduk pemkab setempat Agustus ini. 

Gerakan protes warga kepada pemerintah adalah satu dari banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Sikap protes terhadap sesuatu yang dianggap melanggar, tidak adil, merugikan dan sebagainya. Hampir tiga dekade ini intensitas kasus berujung hukum di Indonesia kian meningkat, bahkan cenderung menjadi lumrah. Kasus yang melibatkan warga dengan pemerintah, warga dengan pengusaha, warga dengan organisasi/institusi bahkan konflik antarwarga.

Ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, penistaan, kekerasan, pelecehan. atau perbuatan ikut serta merupakan pasal-pasal yang sering melilit kasus warga. Pasal-pasal tersebut dijadikan perangkap kepada orang-orang yang tidak disukai.

Di tingkat desa dan kelurahan, misalnya, ada warga melaporkan saudaranya ke polisi gara-gara pesan Whatsapp. Tersiar kabar suaminya mengirim uang kepada perempuan lain yang diduga selingkuhannya. Ada juga sesama teman melaporkan ke polisi karena data Hp hilang saat dipinjamnya. Kasus lain, ribut dengan isteri namun suaminya menyerang di media sosial kepada orang dimana isterinya bekerja. Dan banyak kasus di akar rumput yang berujung pada pengaduan masyarakat.

Realitas sosial masyarakat Indonesia masa kini bisa menjadi catatan bagi para kepala desa dan lurah. Mengapa? Keduanya jabatan strategis di tingkat grass rote. Langsung berhadapan dengan masyarakat. Kades dan lurah sedikit banyak akan berpengaruh pada tinggi rendahnya kasus warga sampe ke meja hijau.

Kebangkitan Civil Society
Maraknya masalah masyarakat ke ranah hukum dirasakan sejak reformasi bergulir. Setiap orang merasa bebas mau ngomong dan berbuat apa kepada siapa atas nama demokrasi. Seiring dengan kebebasan HAM orang begitu mudah protes, mengkritik bahkan melawan. Memperkarakan sesuatu yang dilihat, bahkan hanya baru didengar. Potret sosial itu diperburuk dengan kehadiran media sosial.

Sudah begitu banyak tercatat kasus yang mejeng di media sosial berujung laporan ke kepolisian. Tidak hanya kalangan warga biasa, mereka orang-orang atas tak luput dari masalah hukum. Bedanya dari sisi akses hukum, orang-orang berduit cenderung bisa menyesaikan masalah lebih lambat bahkan bisa happy ending. Sementara mereka kaum dhuafa harus membayar mahal menjadi penghuni hotel prodeo.

Sikap kritis, protes bahkan melawan terhadap ketidakadilan seolah bagian dari indikator gerakan massa kebangkitan civil society. Civil society adalah semua elemen masyarakat yang bukan bagian dari pemerintah (negara) maupun sektor bisnis (pasar), tetapi aktif terlibat dalam kehidupan sosial dan politik. Berpartisipasi dalam kehidupan publik dan berupaya mempengaruhi kebijakan serta proses demokrasi. 

Hadirnya kekuatan masyarakat sipil diyakini sebagai petanda baik era demokratisasi. Dianggap sebagai penyeimbang kekuasaan negara (pemerintah). Berbagai kebijakan yang tidak populis ikut dikoreksi oleh civil society. Gerak negara pun dikontrol oleh para kelompok kepentingan harapannya agar berjalan untuk kepentingan publik. Kelompok-kelompok ini tumbuh subur di Indonesia dengan beragam nama, bentuk dan model organisasi. Seiring dibukanya kebebasan berpendapat dan berserikat secara konstitusi.

Idealnya, kelompok civil society memiliki ciri (i) otonom, (ii) aksi kolektif, (iii) tidak berpretensi merebut kekuasaan, dan (iv) tunduk pada aturan main. Civil society seharunya memiliki fungsi (1) Protective function; (2) Mediative function; (3) Socializing function; (4) Integrative function; dan (5) Communicative function.

Sayangnya secara empiris, masih ada diantara mereka yang berada di garis kekuatan sipil terjebak pada pusaran  "kepentingan politik" jangka pendek. Belum maksimal memainkan peran dan fungsinya sebagai elemen civil society. Peran dalam membangun kesadaran politik dan kesadaran hukum warga. Kecendrungan yang ada memposisikan sebagai kelompok penekan (pressure group) terhadap negara. Sehingga konsolidasi demokrasi terhambat, proses pembangunan melambat.

Peran Peacemaker
Euforia kebebasan masyarakat yang berujung pada masalah hukum ditengarai karena ketiadaan keseimbangan kesadaran: kesadaran politik dan kesadaran hukum. Padahal kesadaran dibangun melalui fase panjang. Mulai dari pengetahuan, pemahaman, sikap dan pola perilaku terhadap politik demokorasi dan hukum.

Keseimbangan ini sangat diperlukan. Mantan Ketua Makamah Konstitusi Prof Dr Mahmud MD menyatakan, demokrasi tanpa hukum adalah anarki. Sedangkan hukum tanpa demokrasi menyebabkan kesewenang-wenangan. Hukum yang dibuat tanpa memperhatikan demokrasi dan aspirasi bisa mengakibatkan kesewenang-wenangan. Jika demokrasi dan hukum tak dibangun bersamaan maka sulit mencapai Indonesia Emas.

Nah, peran kepala desa dan lurah sebagai peacemaker (juru damai) di tingkat akar rumput menjadi penting dan strategis. Peran dalam membangun keseimbangan kesadaran politik dan hukum. Kepala desa sebagai jabatan politik memiliki kedekatan emosional dengan warganya. Relatif mudah dalam melakukan pendidikan politik warganya. Kini kades punya peran sebagai peacemaker mempertebal perannya dalam membangun kesadaran hukum masyarakatnya.

Kades dan lurah di Indonesia secara perlahan namun pasti memiliki tugas tambahan sebagai juru damai. Sebuah gelar NLP (Non Ligitasi Peacemaker) yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dibentuk, kepala desa dan lurah bersama pengurus membangun kesadaran hukum di wilayahnya. 

Posbankum bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun civil society di Indonesia. Membuka akses hukum bagi warganya, khususnya kalangan menengah ke bawah. Selama ini sering mengalami keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku serta akses hukum. Kehadiran Posbankum akan memberikan pelayanan hukum seperti mediasi, edukasi dan pendampingan. (*)

*) Penulis adalah Lurah Kesepuhan Kota Cirebon. Calon Penerima Penghargaan Peacmaker Justice Award 2025 Kemenkum RI.

Radar Cirebon, Kamis 14 Agustus 2025

Agustus 06, 2025

KETIKA LURAH JADI JURU DAMAI


Oleh:

Deny Rochman, S.Sos., M.Pd.I

Lurah jadi juru damai ? Yah, pada tahun 2025 ini Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali melatih para lurah dan kepala desa se-Indonesia. Mereka dilatih sebagai juru damai (peacemaker) di wilayahnya masing-masing dalam program Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Sebelumnya program serupa pernah dilaksanakan secara nasional.

Puncak acara akan dilaksanakan di Jakarta pada 1-4 September 2025. Sekaligus ajang audisi pemilihan calon kades atau lurah penerima anugrah PJA tahun ini. Terpilih 130 kades dan lurah dari 1.380 peserta se- Indonesia yang akan mengikuti acara pada awal September nanti. Dari 130 peserta akan dipilih 10 kades lurah dan terakhir dipilih 3 finalis terbaik peraih PJA 2025.

Dari 130 kades lurah yang terpilih mengikuti seleksi nasional September nanti, delapan diantaranya dari kades lurah se- Jawa Barat. Satu di dalamnya adalah Deny Rochman, Lurah Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Lurah Deny mewakili kota Cirebon, dari empat rekan lurahnya lainnya tereliminasi tahap kedua pasca mengikuti akademik peacemaker (pre test, post test, training, dan aktualisasi).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon melalui Sekretaris Daerah DR H Agus Mulyadi, M.Si mengeluarkan Surat Perintah Tugas  No. 400.10.2/34/PEM/2025 pada 20 Maret 2025 kepada 10 lurah. Mereka untuk mengikuti Peacemaker Training Paralegal yang sudah dibuka pendaftarannya 24 Januari - 27 Maret 2025. Dari 10 lurah yang lolos seleksi administrasi sebanyak 4 orang lurah untuk mengikuti peacemaker training selama tiga hari.

JURU DAMAI WARGA
Peacemaker Justice Award 2025 merupakan program tahunan Kementerian Hukum bersama Makamah Agung. Program ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Nama PJA sebelumnya adalah Paralegal Justice Award. Tujuannya memberikan penguatan kepada Kepala Desa/Lurah dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat di wilayahnya.

Peserta Peacemaker Training 2025 dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diikuti sebanyak 1.380 kades lurah. Ini hasil seleksi Panitia Seleksi Daerah Kabupaten/Kota dan Panitia Seleksi Nasional dari 2.173 pendaftar di 304 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Pelaksanaan training dilakukan pada dua tahap. Peserta tergabung dalam kelas A - J pada tanggal 3-5 Juni 2025 (semula 20-22 Mei). Lurah lurah dari Kota Cirebon pada tahap pertama bertempat di Lab Komputer BKPSDM Kota Cirebon. Sedangkan untuk kelas K-T dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juni 2025 (26-28 Mei). Durasi training dari pukul 08.00-17.00 WIB.


Selama training peserta menyimak paparan dan diskusi materi dari para narasumber Kementerian Hukum, Makamah Agung dan Kementrian Desa. Mulai materi hukum secara teoritis hingga hal praktis dan teknis dalam mediasi dan komunikasi. Seperti Pengatar Negara Hukum dan Pancasila, Pengantar Hukum Pidana dan Perdata, Hukum Administrasi Negara, Metode, Teknik dan Solusi Menyelesaikan Sengketa. Materi lainnya pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat kelurahan dan desa.

Tahap pembuktian lurah kades sebagai calon peacemaker berada pada fase aktualisasi. Penerapan keilmuan usai mengikuti peacemaker akademi. Rentang waktu aktualisasi 14 Juni hingga 11 Juli 2025 di wilayah kerjanya masing-masing. Kades lurah secara real melakukan penyelesaian sengketa warga. Fokusnya pada penyelesain tindak pidana ringan (tipiring). Selama fase aktualisasi, disiapkan media mediasi berikut komponen pendukung lainnya.


Pada 29 Juli 2025 Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengumumkan para kades lurah penerima gelar NLP (Non Litigation Peacemaker). Gelar ini bisa disematkan dibelakang nama kades lurah yang dinyatakan lulus. Mereka yang lulus 802 kades lurah se- Indonesia dari jumlah 1.380 kades lurah peserta PJA tahun 2025.

Dari 802 kades lurah penerima gelar NLP, panitia memanggil 130 kades lurah ke Jakarta. Mereka sebagai nominasi penerima anugerah Peacemaker Justice Award 2025. Dari jumlah itu akan diseleksi 10 orang dan berakhir pada 3 finalis utama. Rangkaian audisi final berlokasi di dua tempat: di kantor BPSDM Hukum Kementerian Hukum Depok dan Graha Pengayoman Kementerian Hukum Jakarta.

Program Kemenkum RI ini bagian dari apresiasi kerja kades dan lurah di wilayahnya. Kerja dan tanggung jawab dalam menangani penyelesaian masalah hukum warganya. Penyelesaian hukum yang lebih humanis, cepat dan hemat dalam upaya menjaga kerukunan, guyub dan terciptanya keteraturan dan stabilitas sosial. Sehingga pembagunan nasional di tingkat desa dan kelurahan berjalan dengan baik. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara administratif, kades dan lurah memiliki perbedaan signifikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di wilayahnya masing-masing. Namun secara sosiologis, keduanya sama-sama melayani masyarakat dengan beragam karakter dan permasalahan yang ada. Baik masalah sosial, ekonomi, kesehatan hingga hukum. Kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum demi terciptanya keterbitan sosial. (*)

*) Penulis adalah Lurah Kesepuhan Kota Cirebon Jawa Barat. Calon Penerima Gelar Non Ligitation Peacemaker (NLP) dan Anugerah Peacemaker Justice Award 2025 Kemenkum RI.




Juli 26, 2025

MERANCANG STUDY TOUR SEKOLAH

Oleh:
Deny Rochman, S.Sos., M.Pd.I *)

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan, 24 Juli 2025 lalu. Kepada awak media, Wali Kota menyatakan, kegiatan study tour sekolah boleh dilakukan, termasuk jika tujuannya ke luar daerah. Namun politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa studi tour tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus dirancang dengan baik agar memberikan manfaat bagi siswa.

Pernyataan orang nomor satu di Kota Cirebon ini sontak menarik perhatian publik. Khususnya insan dunia pendidikan, termasuk di dalamnya orang tua siswa. Di tengah kontroversi pelarangan kegiatan study tour sekolah. Menyusul kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang melarang kegiatan study tour sekolah melalui Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

SE yang diterbitkan pada 6 Mei 2025 tersebut berpengaruh secara signifikan terhadap sektor pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya. Sekolah-sekolah pun memilih tidak melaksanakan. Sekolah yang nekad, kepala sekolahnya terancam dikenai sanksi. Walau pun pihak sekolah berdalih bahwa study tour bagian dari pendekatan pembelajaran para siswanya. Namun munculnya keluhan biaya dari orang tua dan dipicu adanya kecelakaan bus pariwisata study tour, membuat kegiatan pembelajaran ini dipersoalkan.

RELEVANSI STUDY TOUR
Wali Kota Cirebon berpandangan, studi tour seharusnya menjadi bagian dari proses pembelajaran di luar kelas. Oleh karena itu, perlu ada panduan atau rambu-rambu yang jelas dalam pelaksanaannya. Kegiatan belajar di luar sekolah tersebut bisa menjadi sarana bagi siswa untuk mengenal dunia luar dan mendapatkan pengalaman baru yang tidak mereka temukan di ruang kelas. Dampak lainnya, kegiatan semacam ini dapat mendorong peningkatan kunjungan ke suatu daerah, termasuk ke Kota Cirebon.

Yah, di dalam dunia pendidikan, study tour atau karya wista adalah salah satu pendekatan dalam pembelajaran. Secara konseptual, melalui pembelajaran luar kelas, peserta didik dapat memperoleh pengalaman belajar yang bermakna, menarik, menyenangkan dan memperkaya pemahaman mereka terhadap materi pembelajaran. Menghubungkan teori di ruang kelas dan mengaitkan materi pembelajaran di kelas dengan situasi nyata. Sehingga mereka dapat memahami relevansi dan aplikasi dari konsep yang dipelajari.

Dalam perspektif kurikulum nasional, pembelajaran melalui study tour memiliki relevansi dengan konsep deep learning. Kurikulum Deep Learning adalah program pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman siswa dengan berpikir kritis, eksplorasi, dan partisipasi aktif. Kurikulum ini mengintegrasikan tiga elemen utama yang dikembangkan agar siswa dapat menguasai pengetahuan, sekaligus mendapatkan pengalaman lebih bermakna.

Kurikulum masa Mendikmen Abdul Mu'ti ini adalah program pembelajaran yang diatur untuk meningkatkan pemahaman siswa melalui tiga aspek utama, yaitu Mindful Learning, Meaningful Learning, dan Joyfull Learning. 

Mindful learning, menekankan pada kesadaran siswa terhadap proses belajar. Meaningful, mendorong siswa untuk melihat relevansi materi pelajaran dengan kehidupan nyata, membuat pembelajaran menjadi lebih menarik dan relevan. Joyful Learning adalah pembelajaran yang menyenangkan, menciptakan lingkungan belajar yang positif dan memotivasi siswa untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran. 

MENYUSUN AKSI
Bagaimana merancang kegiatan study tour dalam pembelajaran siswa? Ini menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah. Tantangan kepala sekolah dan guru-gurunya dalam menyusun konsep pembelajaran di dalam kelas dan penerapan pembelajaran di luar kelas, kunjungan ke luar kota. Termasuk menyiapkan perencanaan teknis masalah anggaran, lokasi tujuan, serta transportasi dan akomodasi selama kegiatan.

Pengalaman penulis sebagai guru dan panitia study tour sekolah ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kota. Tahapan kegiatan itu meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Perencanaan meliputi penentuan lokasi tujuan, relevansinya dengan konsep dan teori mata pelajaran di kelas. Transportasi dan akomodasi yang aman, nyaman, sehat dan selamat. Besaran anggaran, yang tidak membebankan orang tua siswa. Dan, penugasan bagi siswa yang tidak bisa mengikuti kegiatan study tour dengan beragam alasan, seperti ada kegiatan penting lain, sakit, atau tidak mampu. Serta perijinan dengan pihak terkait. 

Perencanaan tersebut musyawarahkan bersama komite sekolah dan orang tua, kemudian disosialisasikan kepada seluruh siswa. Musyawarah orang tua rencana study tour dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan, yang biasanya study tour dilaksanakan pada akhir tahun semester. Bisa semester ganjil (Nopember-Desember) atau genap (Juni-Juli). 

Tenggang waktu lama untuk mempersiapkan kesiapan dana orang tua (bisa sistem menabung), penentuan lokasi studi, penginapan, biro travel dan menyiapkan Lembar Kerja Siswa (LKS) study tour. LKS relevansinya dengan teori dan konsep dalam mata pelajaran interdisiplin yang dipelajari siswa di ruang kelas. 

Besaran dana kegiatan sinau wisata ini sebaiknya pembelajaran di luar kota dilakukan sekali selama siswa sekolah tersebut. Misal sekolah pada jenjang SMP dipetakan pada kelas 7 (satu) ada kegiatan kemah perjusami, kelas 8 (dua) study tour dan kelas 9 (tiga) pentas seni, bazar dan ujian praktek. Semua kegiatan itu berpotensi membutuhkan anggaran tidak kecil. 

Kebutuhan anggaran ini bisa disosialisasikan diawal tahun pelajaran, sehingga ada kesiapan cukup lama orang tua untuk membayar. Bagi mereka yang tidak mampu diperlukan kebijakan khusus pihak sekolah.

Lokasi tujuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada. Tidak harus ke daerah yang jauh dari sekolah asal. Sebaiknya tempat kunjungan lebih variatif agar siswa lebih maksimal dalam menerapkan keilmuannya lintas mapel. Pemilihan lokasi studi dikorelasikan dengan materi mata pelajaran siswa. Maka keberadaan buku panduan dan LKS wajib ada. LKS membuat penugasan siswa ketika di lapangan terkait teori inter displiner ilmu yang mereka pelajari. 

Kunjungan ke Yogyakarta misalnya, maka aspek yang diobservasi dan dianalisis lintas mata pelajaran. Di kota gudeg ini ada banyak lokasi kunjungan seperti keraton, pantai, gunung, pasar, kampus/sekolah, museum, sentra-sentra dan banyak lagi. Observasi atau survai bisa dengan pendekatan pelajaran IPS (ekonomi, sosiologi, sejarah, geografi), pelajaran IPA (fisika, biologi), pelajaran seni budaya dan lainnya.

Sisi penting lainnya adalah pemilihan biro wisata yang profesional, kelaikan bus oleh pihak Dinas Perhubungan, dan rekomendasi kegiatan oleh Dinas Pendidikan setempat. Bahkan idealnya disusun panduan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan study tour dengan memperhatikan kemampuan anggaran, konseptual study, keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

Tahap pelaksanaan, siswa dibuat perkelompok dibawah pengawasan dan bimbingan guru. Panitia sekolah harus membuat tata tertib selama kegiatan. Dan selalu membangun komunikasi dengan siswa dan orang tua. Di akhir kunjungan, panitia membuka ruang komunikasi sebagai bahan evaluasi kegiatan. Misal dari fasilitas kendaraan, lokasi kunjungan, penginapan, makanan dan lainnya dibuat melalui instrumen polling.

Sebagai salah satu pendekatan, pembelajaran berbasis study tour masih relevan. Perlu kesiapan matang dari pihak sekolah agar bisa dikelola dengan baik dan benar.  Apabila tidak siap, pihak sekolah jangan memaksakan hendak mengadakan study tour. Implementasi ilmu bisa menggunakan pendekatan, metode dan model lain untuk mencapai tujuan pembelajaran. Apabila kemudian ada sekolah lalai dalam pelaksanaannya, bisa diberikan sanksi oleh pihak berwenang agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

*) Penulis adalah Pengurus PGRI Kota Cirebon.

Juni 30, 2025

SETARA DAN SPIRIT KOLABORASI 598


Oleh:
DENY ROCHMAN
Lurah Kesepuhan

Kota Cirebon bertambah usia. Pada 27 Juni 2025 kemarin memasuki usia 598 tahun. Bertepatan dengan tahun hijriyah, tahun baru Islam 1 Muharram 1447. Seabreg kegiatan dikemas dan dilaksanakan dalam dua bulan. Ada kegiatan rutin ritual dan seremonial tahunan. Ada juga yang bersifat pembaruan, inovasi. Hari Jadi Cirebon 598 harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Demikian harapan Wali Kota Cirebon Effendi Edo dalam berbagai kesempatan menyampaikan.

Hari Jadi Cirebon pada tahun ini memang menyimpan perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. Baik perbedaan historis, tahun, kegiatan, maupun visi misi kota Cirebon. Pada tahun ini usia Cirebon menginjak 598 tahun. Yah, usia Cirebon, bukan usia Kota Cirebon. Hal ini jarang dipahami oleh banyak orang. Usia Cirebon merujuk pada tahun hijriyah. Sementara usia kota mengacu pada tahun masehi. 
Koreksi Sejarah
Usia Cirebon dalam perspektif hijriyah jauh lebih tua. Terkoreksi, tahun berdiri Cirebon pada 1 Muharram 849 atau tahun masehi 1445. Sedangkan usia Pemerintahan Kota Cirebon mulai terbentuk pada tahun 1950-an. Seiring pemisahan administrasi kewilayahan dengan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. 

Perubahan usia Hari Jadi Cirebon setahun lalu. Setelah DPRD Kota Cirebon mengesahkan Perda tentang Hari Jadi Kota Cirebon pada bulan Desember 2023. Berdasarkan kajian serius para sejarawan dan budayawan dibawah koordinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cirebon. Jika pada tahun 2023 usia Cirebon 654 karena mengacu pada tahun hijriyah 791. Kini mulai peringatan tahun ini Hari Jadi Cirebon usianya 598 tahun, merujuk usia berdirinya 849 hijriyah.
Tercatat, sumber kajian dari perubahan usia Kota Cirebon ini dari berbagai naskah yang menceritakan Padukuhan Cirebon. Salah satunya dari naskah Purwaka Carita Caruban Nagari yang di tulis oleh Pangeran Arya Cirebon di tahun 1720.

Setelah dilakukan kajian selama tiga bulan, maka disepakati Padukuhan Cirebon yang didirikan oleh Pangeran Cakrabuana jatuh pada 1 muharam tahun 849 hijriah. Bukan pada tahun pada tahun 791 hijriah, yang selama ini menjadi patokan dalam penetapan usia Kota Cirebon. 
Sinergi dan Kolaborasi
Memasuki era baru tahun kedua hari jadi, kota Cirebon mengusung tema Cirebon Mayungi lan Nyumponi, dengan tagline Cirebon Idola. Pemilihan tema dan tagline tersebut tentu bukan tanpa makna. Wali Kota Cirebon Effendi Edo, dalam sambutan upacara Hari Jadi Cirebon ke-598 di alun-alun Kejaksan 27 Juni 2025 menjelaskan secara rinci maknanya.

Menurutnya tema peringatan hari jadi mencerminkan jiwa dan napas Cirebon yang sesungguhnya. Mayungi berarti menaungi—melindungi, meneduhkan, dan merangkul. Sedangkan nyumponi berarti memenuhi—menjawab harapan, menyempurnakan kekurangan, dan memberikan pelayanan sepenuh jiwa.
Dua kata itu, bila direnungkan lebih dalam, sesungguhnya mewakili dua peran utama kota dan pemerintahannya: Menjadi pelindung bagi rakyatnya—dari ancaman, dari ketimpangan, dari keterasingan.
Menjadi pelayan yang hadir dan tanggap—memenuhi kebutuhan dasar, memperhatikan yang kecil, serta menyatukan yang terpisah.

Hari Jadi ke-598 menjadi momen pamungkas bagi pasangan Wali Kota Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti Farida dalam mewujudkan visi misinya. Pasangan Idola ini berharap Kota Cirebon dibawah kepemimpinannya harus lebih baik, lebih nyaman, lebih maju daripada kepemimpinan sebelumnya. Target itu  bisa diwujudkan dengan semangat sinergi dan kolaborasi dalam team building yang solid dan kokoh.
Sinergitas dan kolaborasi itu terpancar dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Cirebon. Berbagai event mulai 19 Mei hingga 27 Juli mendatang melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, komunitas hingga masyarakat luas. Dengan berbagai latar belakang profesi, usia, dan etnis. Baru peringatan hari jadi tahun ini, seluruh lapisan masyarakat merasakan gegap gempita semarak hari jadi.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo dalam satu kesempatan menghendaki agenda kegiatan hari jadi ikut juga dirasakan masyarakat. Setiap kelurahan menggelar event untuk warga. Seperti di Kelurahan Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk dengan meriah telah menggelar Gebyar PAUD untuk anak-anak, guru-guru dan orang tuanya, Rabu 11 Juni 2025. 
Kemeriahan serupa berlangsung di 22 kelurahan se- kota Cirebon dan beberapa jumlah titik pusat kegiatan. Seperti di Balai Kota, DPRD, Grage City Mall, Grage Mall, di dinas-dinas, keraton, kawasan kota tua BAT dan banyak lagi. Aneka jenis kegiatan digelar untuk memenuhi kebutuhan warga. Seperti kegiatan olahraga, seni budaya, hobi, kesehatan, jiwa hingga festival kuliner khas Cirebon dan peranakan tionghoa. Bahkan pada pembukaan Festival Cirebon tampil tarian dari ibu-ibu Tionghoa bersama ibu Wali Kota Novi Effendi Edo.
Acara puncak ritual seremonial berlangsung pada 27-28 Juni 2025. Wali Kota dan jajarannya bersama Forkompimda menunaikan sholat ashar berjamaah di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Keraton Kasepuhan. Dilanjut ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati. Pada malam hari Pembacaan Babad Cirebon di Keraton Kanoman. Pada Sabtu mengikuti upacara Hari Jadi Cirebon di alun-alun Kejaksan dengan pakaian adat Cirebon. Ditutup Rapat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Cirebon. Dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menyatukan Visi
Membangun sinergitas dan kolaborasi Hari Jadi Cirebon ke-598 merupakan bagian dari upaya menyatukan visi team building. Khususnya jajaran aparatur sipil Pemerintah Kota Cirebon. Lebih-lebih pembangunan kota ini ke depan akan dihadapkan tantangan dalam mewujudkan visi kota Cirebon Setara Berkelanjutan. 
Visi Setara Berkelanjutan yaitu Cirebon yang Sejahtera, Tertata, Aspiratif, Aman, dan Berkelanjutan. Sebagai arah gerak yang ingin ditanamkan dalam seluruh aspek pembangunan—dari birokrasi hingga pelayanan publik, dari kelurahan hingga pusat kota. Cirebon yang setara bagi semua warga, tanpa membedakan latar belakang atau posisi mereka dalam masyarakat. Cirebon yang berkelanjutan, bukan hanya gemerlap sesaat. 
Peringatan Hari Jadi ke-598 tahun, kita tak terjebak pada kemeriahan event. Tidak larut dalam pesta pora. Tetapi momen merenung dan menata ulang kompas perjalanan arah pembangunan kota. Semua itu tidak bisa diselesaikan dengan program pemerintah saja. Tetapi membutuhkan gerak bersama, gerak seluruh warga kota. Melalui semangat gotong royong masyarakatnya, bersinergi dan berkolaborasi melalui spirit Hari Jadi Cirebob ke-598. Semoga! (*)

Kesepuhan, 30 Juni 2025 

Penulis,
Lurah Kesepuhan Kota Cirebon

*) dimuat di koran Radar Cirebon 2 Juli 2025