SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

Juli 29, 2017

EFEK KEJUT PPDB SISTEM ZONASI

Oleh:
Deny Rochman, S.Sos.,M.Pd.I

PPDB kota Cirebon penuh kejutan. Kendati pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut secara formal sudah tuntas. Kejutan pertama pemberlakukan sistem zonasi yang tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Kedua, pudarnya pencitraan sekolah favorit dan tidak favorit. Kejutan ketiga adalah reaktif sejumlah masyarakat hingga pengakuan permohonan maaf walikota terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini.

Sistem PPDB tahun ini memang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Pola penerimaan siswa baru dengan cara online dan berdasarkan zona tempat tinggal. Tujuannya agar siswa lebih dekat dengan rumahnya. Sebagai payung hukumnya, di tingkat nasional lahir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017.  Di tingkat Propinsi terbit peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  16 Tahun 2017 dan tingkat kota Cirebon muncul Peraturan Walikota Cirebon Nomor 25 Tahun 2017.

Kendati masing-masing peraturan tersebut memiliki sisi perbedaan, namun permasalahan yang banyak dikeluhkan warga adalah sistem zonasi. Sistem ini mengatur pola pendaftaran siswa baru ke sekolah yang dituju berdasarkan lokasi tempat tinggal. Dengan pola ini orangtua tidak sesuka hatinya mendaftarkan anaknya ke sekolah impian mereka. Tak peduli apakah nilainya tinggi, memiliki prestasi, atau dari kalangan orang mampu maupun tidak mampu prinsip normatifnya tidak bisa.

Di kota Cirebon sistem zonasi PPDB terbagi dalam lima wilayah. Zona I meliputi tiga SMP Negeri, yaitu Negeri 1, 2 dan 3. Sekolah zonasi II antara lain SMP Negeri 4, 11, 17 dan 12. Sedangkan zonasi III diantaranya SMP Negeri 6, 7, 8 dan 9. Sekolah zonasi IV paling banyak yaitu SMP Negeri 10, 13, 14, 15 dan 16. Sementara zonasi paling sedikit adalah Zonasi V yaitu SMP Negeri 3 dan 18. Artinya, jika seorang siswa tidak masuk satu sekolah pilihan pertama maka ia beralih ke sekolah lain yang masih satu zona.

Tidak hanya zonasi yang dibatasi, jalur masuk siswa baru pun pilihannya semakin sedikit. Tidak ada lagi jalur keluarga miskin (gakin), yang tahun-tahun sebelumnya sempat menjadi “primadona”. Jalur prestasi dari siswa juara pun dibatasi hanya lima persen. Apalagi siswa baru asal luar kota Cirebon, tidak banyak celah yang dimanfaatkan kecuali jalur prestasi dan jalur afirmasi. Jalur afirmasi bagi siswa baru yang orangtuanya pindah tugas ke kota Cirebon.

TANPA DISKRIMINASI
Lahirnya kebijakan PPDB sistem zonasi memberikan efek positif bagi dunia pendidikan nasional termasuk di daerah-daerah. Di kota Cirebon, sistem ini sedikit banyak telah mengaburkan citra diskriminasi antara sekolah favorit dan bukan favorit. Sebuah kebijakan berani dalam mendukung percepatan pendidikan yang merata dan berkualitas sesuai tema Hardiknas 2017 pada bulan Mei lalu.

Data website resmi PPDB (https://kotacirebon.siap-ppdb.com) menunjukkan, sekolah-sekolah yang selama ini dianggap favorit kini posisinya mulai goyah. Untuk nilai tertinggi siswa baru misalnya, dalam rangking sepuluh besar dari 18 sekolah negeri terdapat sekolah “biasa”. Dari sekolah biasa, prestasi SMP16 tergolong luar biasa. Sekolah di daerah Kebumen Kota Cirebon ini masuk tiga besar nilai rata-rata tertinggi. Ketika sekolah selevelnya belum terpenuhi kuota siswa barunya, malah sekolah yang dipimpin mantan guru berpretasi tingkat nasional ini sudah penuh, sehingga tidak perlu menerima jalur pendaftaran offline.

Sementara sekolah-sekolah negeri yang selama ini sebagai dream school  malah rangking passing gradenya ada yang terdorong ke bawah hingga dibawah urutan kesepuluh. Potret ini dampak dari sistem zonasi yang menghancurkan polarisasi sekolah negeri di kota wali. Wacana kedepan, bisa saja sekolah negeri tidak perlu lagi menulis angka dalam papan nama sekolahnya. Cukup tertulis sekolah negeri sesuai kecamatan atau kelurahannya masing-masing.

Penghampusan angka nama sekolah relevan dengan semangat zonasi, yang tidak membedakan sekolah bedasarkan urutan nomor. Semua sekolah diposisikan sama, baik kualitas gurunya, kurikulumnya, kegiatan, sarana dan prasarananya. Yang membedakan adalah letak geografis sekolah tersebut.  Untuk pemerataan kualitas guru, Dinas Pendidikan setempat sudah melakukan kebijakan rotasi guru-guru secara periodik, yang bertujuan selain pemerataan beban jam mengajar juga kualitas gurunya.

PENDIDIKAN KARAKTER
Pelaksanaan PPDB sistem zonasi senafas dengan kebijakan pemerintah dalam penguatan pendidikan karakter siswa. Pendidikan karakter siswa tidak melulu beban guru di sekolah, tetapi juga kewajiban utama orangtua sebagai resiko memiliki anak. Anak yang sejak dini dididik karakter mulia maka akan tumbuh dewasa menjadi orang berkarater tangguh. Karena pola pendidikan karakter melalui pendekatan pembiasaan, motivasi dan keteladanan.

Sikap orangtua ikhlas anaknya tidak masuk ke sekolah impian, mengajarkan nilai karakter kepada anak. Nilai karakter fair play, sabar dan taat hukum sebagai warga negara yang baik. Sebaliknya jika orangtua selalu memaksakan kehendak dengan segala cara, akan mendidik anaknya menjadi manusia angkuh,  egois, menghalalkan segala cara dan suka melawan hukum. Bagi beberapa anak mengalami kehilangan percaya diri dan tidak mampu adaptasi dengan kawan-kawan di sekolah.

Orangtua yang tidak memaksakan kehendak merupakan wujud kasih sayang kepada anaknya. Sesuai ketentuan baru, setiap kelas hanya bisa diisi 32 siswa. Jumlah tersebut yang bisa dikoneksikan dengan data dapodik kemdikbud. Melebihinya maka siswa  tersebut terancam tidak mendapatkan dana BOS dan tidak bisa mengikuti ujian nasional. Jika terjadi orangtua akan mengalami masalah besar, sementara mereka yang pernah membantu memperjuangkan saat PPDB tidak bisa membantu apapun.

Manuver orangtua siswa yang memaksakan kehendak membuat gaduh dunia pendidikan Kota Cirebon. Pelaksanaan PPDB yang semula berjalan tertib, aman dan lancar terpaksa harus ternodai dengan ulah oknum orangtua siswa yang bersikukuh anaknya sekolah di sekolah favorit. Walikota sebagai bapaknya rakyat Kota Cirebon dibuat  tak berdaya menghadapi persoalan PPDB tahun ini sehingga harus menyampaikan permohonan maaf. (*)

*) Penulis adalah anggota PGRI Kota Cirebon.