SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

September 10, 2022

PENGURUS KAMPUNG DAN PERUBAHAN SOSIAL


Pada tahun 2022, pengurus kampung di tingkat RT dan RW di Kota Cirebon mulai berakhir masa periodisasi. Babak berikutnya, baik ketua lama terpilih lagi atau ada ketua baru, masa tugas mereka akan lebih panjang. Sebelumnya satu periode kepengurusan hanya tiga tahun dan belum dipilih kembali. Ke depan, satu periode kepengurusan hingga lima tahun dan boleh dipilih satu periode lagi.

Di tingkat Kelurahan Kesepuhan, sudah ada tiga RW dan RT terbentuk kepengurusan periode baru, lima tahun ke depan. Yaitu kampung Kesunean Utara, Tengah dan Kesunean Selatan. Trio Kesunean ini bersamaan dalam pelaksanaan pemilihannya, kecuali RW Kesunean Selatan sepekan lebih dulu.


Tiga Kesunean ini memiliki kepadatan penduduk relatif lebih banyak setelah RW 02 Mandalangan. Data penduduk pada Maret 2022, RW 07 Kesunean Utara sebanyak 2.485 jiwa atau 510 kepala keluarga. Penduduk RW 08 Kesunean Tengah sebanyak 2.369 (500 kk). Sedangkan RW 09 Kesunean Selatan jumlah penduduknya 2.300 jiwa (472 kk). Jumlah penduduk terbanyak di RW 02 Mandalangan sebanyak 2781 jiwa (701 kk).

Pada kepengurusan periode terbaru, jumlah pengurus di tingkat RT bertambah gemuk. Semula hanya tiga jabatan: ketua, sekretaris dan bendahara (KSB). Kini struktur pengurusnya sama dengan pengurus RW, terdapat empat seksi. Yaitu seksi perekonomian dan pembangunan, seksi kebersihan dan lingkungan hidup, seksi ketentraman dan ketertiban umum dan seksi kesejahteraan rakyat.


Jumlah pengurus kampung juga bertambah dengan hadirnya kelompok PKK RW, kelompok PKK RT dan Posyandu. Selain KSB, ada empat bidang di kelompok kerja PKK RW, dan tiga bidang di kepengurusan Posyandu. Sementara PKK RT hanya ketua, sekretaris dan bendahara.

Perubahan struktur kepengurusan tersebut dampak dari perubahan peraturan. Peraturan baru Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Di tingkat Kota Cirebon, disahkan Peraturan Walikota No. 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon.


Bertambahnya jumlah pengurus akan membawa konsekuensi logis terhadap dinamika organisasi. Terlebih pembentukan pengurus RT dan PKK bukan kewenangan ketua RW baru. Tetapi tetap melalui proses pemilihan oleh masyarakat setempat. Idealnya melalui musyawarah mufakat, seperti dalam pemilihan ketua RW. Faktanya warga lebih memilih voting pemilihan langsung.

Dengan pola pemilihan seperti itu, bisa jadi tingkat dinamika organisasi di level kampung akan relatif lebih dinamis. Pengurus RW bisa berbeda dalam memahami kebijakan di level kampung. Jumlah pengurus banyak pun bisa menghambat efektifitas dan efisiensi kerja pengurus. Apa saja yang akan mereka perbuat untuk kampung?


Dalam pendistribusian uang insentif dari pemda kota pun cukup menyulitkan. Jumlah pengurus banyak, dengan uang insentif yang terbatas. Jika dulu, pembagian di tingkat RT cukup tiga posisi KSB lebih mudah. Lebih mudah lagi jika jabatan itu diisi oleh suami, isteri dan anak.

TANTANGAN PENGURUS
Kepengurusan kampung dalam lima tahun ke depan akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Mereka yang dengan sadar menerima amanah menjadi pengurus, siap atau tidak harus menghadapi dan melalui tantangan itu. Tantangan dalam menjalankan tugas melayani dan memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan pembangunan kampung. Berkoordinasi dengan kelurahan setempat.

Tantangan tersebut antara lain : pertama, menjaga konsistensi kinerja pengurus. Memilih menjadi pengurus kampung, artinya memilih resiko berurusan dengan masalah masyarakat. Masalah warga, menjadi masalah pengurus. Semangat bertugas, kekompakan pengurus, tak hanya tampak pada masa-masa awal kepengurusan terbentuk. Tetapi harus tetap terjaga sepanjang masa periode kepengurusan.


Konsistensi ini sangat penting dijaga karena pelayanan masyarakat sering dituntut 24 jam. Seiring kesibukan masing-masing pengurus, khususnya posisi KSB, maka pendelegasian kewenangan harus siap dilakukan. Setiap pengurus di semua posisi tetap siaga menerima tugas organisasi. Jika ketua tak bisa hadir, maka sekretaris, bendahara atau seksi lain siap menggantikan.

Kedua, tantangan semangat demokrasi tanpa batas. Era reformasi 1998 membentuk masyarakat Indonesia memahami demokrasi seolah tanpa batas. Hak menjadi prioritas mengabaikan kewajiban. Ini berdampak pada gesekan sosial di tengah masyarakat. Potret sosial ini menjadi tantangan pengurus kampung. Tetap sabar dan bijak dalam melayani tetapi perlu perlahan namun pasti mengedukasi masyarakat sesuai koridor hukum yang ada.

Ketiga, kehadiran media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus. Media sosial lahir dari alam  demokrasi. Di tengah euforia masyarakat yang cenderung kebablasan, pemanfaatan media sosial oleh mereka bisa berdampak pada dinamika sosial di kampung. Akan begitu cepat arus informasi diakses dan terakses oleh warga. Warga bisa lebih awal tahu informasi, bisa menyebarkan daripada pengurus. Pengurus agar bisa menghadapi kondisi ini.

Keempat, peningkatan kompetensi dan menjaga soliditas pengurus menjadi tantangan berikutnya. Selain akan menghadapi berbagai urusan dan masalah warga, pengurus juga dituntut memahami administrasi organisasi (RT, RW atau PKK). Sementara pengurus kampung, setiap periode kerap mengalami perubahan orang baru. Dengan kemampuan yang minim terhadap administrasi kerwan dan kertean.

Sesuai aturan, paling tidak ada tujuh hingga sembilan buku administrasi yang dimiliki dan dipahami oleh pengurus. Mulai buku agenda surat masuk dan keluar hingga buku penduduk sementara. Belum lagi kemampuan membuat surat menyurat dan proposal. Mengetahui syarat dan mekanisme pengurusan layanan warga. Seperti pembuatan ktp, kartu keluarga hingga mengurusi bencana menimpa warga. Disini perlunya bimtek oleh pihak kelurahan bagi pengurus kampung yang baru.

Tantangan terakhir adalah menggali sumber pendanaan. Sebagai organisasi, pengurus RW, RT, PKK dan Posyandu perlu pendanaan. Pendanaan untuk operasional serta melaksanakan program dan kegiatan. Di tingkat Kota Cirebon, sesuai Perwal No. 49 Tahun 2020 dalam pasal 61, bahwa sumber pendanaan LKK antara lain (1) APBD Kota Cirebon sesuai kemampuan; (2) Sumber pendanaan lain yang tidak mengikat; dan (3) Swadaya masyarakat.

Hingga kini, salah satu sumber pendanaan dari pemda kota Cirebon adalah pemberian dana insentif bagi pengurus LKK. Selain berupa program pemberdayaan masyarakat melalui musyawarah rencana pembangunan di kelurahan (musrenbangkel) setiap tahunnya. Dua sumber pendanaan itu masih relatif terbatas untuk pembangunan di kampung.

Sebelum covid-19, para RW pernah mendapatkan bantuan pemda kota (bawal). Besarannya terakhir Rp50 juta per RW. Dengan dana tersebut, pembangunan di kampung bisa berjalan lebih baik. Sayang mendekati covid program itu dihentikan karena alasan tertentu.

Harapan lain sumber pendanaan bagi pengurus adalah swadaya masyarakat dan bantuan lain yang sah, tidak mengikat. Dana swadaya masyarakat atau sering disebut iuran wajib kampung atau iuran bulanan masyarakat. Besaran iuran ini beragam, sesuai kebutuhan dan kesepakatan masyarakat. Besaran iuran bisa dilihat dari status sosial dan ekonomi warga. Jenis pekerjaan, jumlah aset dimiliki (keamanan), volume sampah rumah (kebersihan) dan lainnya.

Jika warga paham, iuran bulanan sangat diperlukan bagi pengurus. Diperlukan untuk mendanai petugas linmas keamanan kampung, petugas kebersihan sampah. Selain itu untuk dana sosial menjenguk warga sakit, melahirkan hingga uang duka kematian. Kebutuhan lain mendanai kegiatan dan program kampung, seperti keagamaan, olahraga, pendidikan, kesehatan (posyandu) dan lainnya.

Sumber dana lainnya dari bantuan pihak tertentu, seperti sponsor, perusahaan, donatur atau unit usaha. Iuran bulanan para pemilik usaha juga berbeda besarannya dengan warga biasa. Untuk menjaring sponsor dan bantuan donatur, pandai-pandai pengurus membuat program kampung yang bisa menarik perhatian donatur dan perusahaan untuk membantu. (*)

Pronggol, 11 September 2022 I 00:30

DENY ROCHMAN
Lurah Kesepuhan

Foto:
Lurah Deny Rochman melantik para ketua RT di RW 07 Kesunean Utara Kelurahan Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jumat (9/9) malam.