Oleh:
Deny Rochman, S.Sos., M.PdI
Pada Selasa 15 Maret 2022, Kejaksaan Agung melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) secara nasional melalui zoom meeting. Ada 31 rumah Restorative Justice yang tersebar di 9 wilayah kejaksaan tinggi di Indonesia. Salah satunya RJ Kelurahan Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Rumah ini sebagai rumah bagi mereka para pencari keadilan.
Di tingkat Kota Cirebon, launching RJ dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Hadir di aula Kejari Kepala Kejaksaan setempat Umaryadi, SH., MH, Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH, Sekda Drs H Agus Mulyadi, M.Si, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, dan Dandim 0614 Letkol (Inf) Andi Hasbullah.
Undangan lain yang hadir adalah unsur camat, Lurah dan ketua RW di Kelurahan Kesepuhan serta lainnya. Lurah Kesepuhan Deny Rochman, S.Sos., M.Pd.I tampak hadir bersama sekretarisnya. Para undangan menyimak bersama secara virtual melalui layar lebar launching Rumah Restorative Justice. Peresmian dilakukan oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM.
TUJUAN RUMAH RJ
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, Rumah Restorative Justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Konsep keadilan restoratif, terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi, SH., MH mengungkapkan, pembentukan Kampung atau Rumah Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menyikapi dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/e/ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di Kota Cirebon, sebagai pilot project program nasional ini adalah Kelurahan Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Alasan pemilihan kelurahan dengan 9 RW ini antara lain : pertama, pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pernah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana umum yang terjadi di kelurahan tersebut. Pada saat itu masyarakat di sana memberikan dukungan dan respon yang positif terhadap Kejaksaan.
Kedua, adanya personil Jaksa yang kediamannya berada di Kelurahan Kasepuhan. Harapannya akan mempermudah akses komunikasi dan koordinasi antara Kejari dengan masyarakat di wilayah tersebut. Selain mempermudah Kejaksaan untuk melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi perkembangan Kampung Restorative Justice.
Ketiga, Kelurahan Kesepuhan terdapat warisan budaya Keraton Kasepuhan Cirebon yang masih berdiri dan merupakan cagar budaya yang harus dilestarikan. Keempat, Kelurahan Kesepuhan pernah mendapat penghargaan dalam pengelolaan sampah dengan adanya bank sampah di kelurahan tersebut serta Kelurahan Kesepuhan juga ditunjuk sebagai kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) yang dicanangkan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional).
Alasan kelima, dari 16.000 (enam belas ribu) Kepala Keluarga yang ada di Kelurahan Kasepuhan, terdapat 13.000 (tiga belas ribu) Kepala Keluarga yang merupakan masyarakat tidak mampu yang penerima bantuan dari Pemerintah baik PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BNPT sehingga sangat diperlukan adanya perhatian, pembinaan dan pemberian kesadaran hukum.
Terakhir, adanya dukungan dari Pemda Kota Cirebon dan instansi terkait serta tokoh masyarakat tentang usulan pembentukan Kampung Restorative Justice di Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk.
Pembentukan Kampung atau Rumah Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Keadilan Restoratif berskala kelurahan merupakan upaya optimalisasi penyelesaian perkara Tindak Pidana yang terjadi di dalam masyarakat kelurahan, yang penyelesaiannya dilakukan diluar peradilan dengan mengutamakan dan mempertimbangkan kearifan lokal melalui musyawarah dan perdamaian. Optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana melalui Keadilan Restoratif sebagaimana yang dimaksud, diimplementasikan terhadap perkara tindak pidana yang korban dan pelaku merupakan warga Kelurahan Kesepuhan dan terjadi di wilayah Kelurahan Kesepuhan.
Adapun tujuan dari dibentuknya Kampung Restorative Justice Kelurahan Kesepuhan diantaranya : (1) Optimalisasi proses penyelesaian perkara Tindak Pidana melalui musyawarah dan perdamaian berdasarkan kearifan local ; (2) Mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, serta (3) Terpenuhinya asas-asas seperti asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana dan biaya ringan.
SYARAT KASUS RESTORATIVE
Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyambut baik kehadiran Rumah atau Kampung Restorative Justice. Sebagai upaya Kejaksaan Agung RI untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Pihaknya berharap, program ini bisa menekan angka kriminalitas di Kota Cirebon. Dengan adanya terobosan program nasional Kejaksaan ini pihaknya meminta masyarakat jangan menganggap enteng pelanggaran tindak pidana. Karena kasus dengan pendekatan restorative hanya pada perkara tindak pidana ringan, yang dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Memang wanti-wanti Wali Kota Cirebon jangan menyepelekan kemudahan restorative justice cukup beralasan. Paling tidak sejak era reformasi bergulir 1998 berbagai kasus hukum tindak pidana ringan berujung pada vonis pengadilan. Mulai saling ejek, saling hina, hingga pencurian barang dengan nilai kerugian kecil. Mencuri karena alasan kemiskinan harus dibayar menginap di hotel prodeo rumah tahanan. Efeknya tidak menjadi jera, malah memperuncing konflik sosial.
Secara teknis, penyelesaian perkara Tindak Pidana melalui keadilan restoratif difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersinergi dengan Lurah Kesepuhan. Penyelesaian perkara tindak pidana melalui Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
(a) tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; (b) tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan (c) tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Ditunjuknya Kelurahan Kesepuhan sebagai Kampung Restorative Justice di tingkat kora Cirebon dan skala nasional harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh warga. Khususnya bagi mereka para pencari keadilan. Bahkan menurut Jaksa Agung RI, kehadiran Rumah RJ ini tak hanya dimanfaatkan untuk perkara pidana tetapi juga untuk perkara perdata. Tentu dengan memperhatikan kaidah yang sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)
*) Penulis adalah Lurah Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.