SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

Juli 06, 2020

INILAH ENAKNYA MUSYAWARAH RW


Kepengurusan RW 01 Kemkamuran Pegambiran Kota Cirebon periode 2017-2020 akan berakhir pada 21 Agustus 2020. Pada pemilihan ketua RW kali ini dilakukan sedikit berbeda, dengan pemilihan pada periode sebelumnya. Memilih dengan cara musyawarah namun tetap voting menjadi opsi tahapan.

Mengapa dengan cara musyawarah? Tentu terlihat ganjil, bahkan tak lazim memilih ketua RW dengan cara musyawarah. Ketika di banyak tempat di Kota Cirebon, memilih ketua RW dengan cara voting. Mengundang warga menyalurkan hak suaranya di satu tempat (TPS).

Ada sejumlah alasan, mengapa pemilihan ketua RW dilakukan secara musyawarah. Pertama, secara yuridis formal pemilihan secara musyawarah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon. Perda No. 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon.

Dalam Perda Bagian Keenam Musyawarah Pemilihan Ketua RW. Pada Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa musyawarah pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan. Baik jika hanya terdapat 1 (satu) orang calon maupun lebih; Ayat (2) Musyawarah diikuti oleh Pengurus RT, Pengurus RW dan tokoh masyarakat setempat. Pada ayat (5) dijelaskan, musyawarah dilaksanakan dengan tahapan atau proses yang sesederhana mungkin untuk mencapai keputusan musyawarah.

Pemilihan ketua RW melalui musyawarah bukan hanya produk hukum Perda Kota Cirebon. Apalagi hanya ada di tata tertib panitia pemilihan ketua RW 01 Kemakmuran. Pemilihan ketua RW melalui musyawarah sudah dilakukan di kota lain. Seperti Kota Bandung diatur dalam Perda No. 04 Tahun 2010. Di Kota Tangerang melalui Perda No. 3 Tahun 2011. Atau di Kota Probolinggo Jawa Timur dalam Perwali No. 31 Tahun 2019.

Bahkan di DKI Jakarta, pemilihan ketua RW cukup dipilih melalui forum musyawarah RW. Forum ini dianggap musyawarah tertinggi terdiri dari pengurus RT dan RW. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 36 Tahun 2001 tentang Pedoman RW di DKI Jakarta.

Di sini sudah jelas dan tegas bahwa musyawarah merupakan mekanisme yang diatur oleh peraturan daerah. Tak hanya di Kota Cirebon tetapi di daerah lain juga. Artinya, jika kita ingin melaksanakan pemilihan ketua RW maka gunakan aturan yang relevan. Bukan aturan untuk pemilihan presiden, kepala daerah, kepala desa atau lainnya.

Alasan kedua. Pola pemilihan ketua RW dengan cara musyawarah adalah untuk membangun kepemimpinan kolektif kolegial. Kepemimpinan kerja sama, kebersamaan dan gotong royong. Ini merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang mulai terkikis dengan budaya politik import, seperti voting.

Dengan kepemimpinan kolektif kolegial, pembangunan kampung menjadi tanggung jawab bersama. Masalah kampung menjadi masalah bersama. Sementara pengurus kampung berperan sebagai mediator dan eksekutor.

Ketiga, untuk meminimalisir efek politik. Tidak dipungkiri, pemilihan suara voting berdampak konflik sosial. Yang tersisih cenderung menutup diri, bahkan menjadi oposisi. Sekalipun kita hidup tak bisa lepas dari konflik. Namun pemahaman demokrasi yang keliru, mempertajam perbedaan. Melalui musyawarah, efek konflik bisa diminimalisir karena yang kalah pun bisa dirangkul. Jika hidup selalu dalam konflik, kapan kita mulai membangun kampung?

Keempat, bertujuan pemerataan partisipasi politik. Ketua RW itu adalah milik semua warga yang tersebar di setiap RT. Maka dalam pemilihannya pun harus menampung aspirasi semua warga RT. Cara voting di TPS selama ini partisipasi warga tidak merata. Maka dengan sistem keterwakilan diharapkan aspirasi warga tiap RT bisa tersalurkan. Pilihan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Dengan bermusyawarah mendorong partisipasi aktif warga dalam pencalonan ketua RW. Sistem voting, penjaringan calon ketua RW sepi pendaftar. Kalau pun ada, yang muncul wajah-wajah lama yang biasa naik turun meramaikan bursa calon ketua. Padahal tak sedikit warga yang mampu dan mau tapi malu-malu untuk memimpin kampung. Melalui musyawarah, penjaringan bakal calon (balon) dilakukan bertahap dari tingkat RT hingga pemilihan di tingkat RW. Jumlah balon bisa puluhan untuk dipilih lagi menjadi calon ketua. Memimpin kampung harus orang-orang terpilih dari yang mampu dan mau tapi tidak malu-malu.

Alasan kelima, dengan musyawarah anggaran pelaksanaan bisa dimininalisir. Tak perlu lagi ada biaya pendaftaran calon atau persyaratan administrasi yang tidak penting. Panitia tak perlu menyiapkan undangan massal atau mencetak kartu suara khusus, menyiapkan bilik suara dan lainnya. Melalui musyawarah cukup memakan waktu sekitar 3 jam dan konsumsi secukupnya. (*)

Deny Rochman
Ketua RW periode 2017-2020