SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

Maret 26, 2022

MEMBERDAYAKAN UMKM KELURAHAN

Oleh:
Deny Rochman, S.Sos., M.PdI

Tiga entitas Holding Ultramikro (UMi) yang terdiri dari Bank BRI, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM), menggelar Festival Pasar Senyum Rakyat di Alun-Alun Kasepuhan Cirebon, Sabtu (26/3/2022). Event sehari itu menghadirkan 50 tenan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) binaan dari tiga entitas BUMN tersebut. 

Saya sebagai Lurah Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon hadir memenuhi undangan panitia. Undangan tertulis pdf baru diterima pagi jam 6.30, dua jam sebelum acara dimulai. Secara administrasi pemerintahan, alun-alun Kasepuhan masuk wilayah Kelurahan Kesepuhan.
Sekitar 50 tenan mitra binaan dari 3 entitas, ikut serta dalam festival ini, diantaranya 25 usulan mitra binaan Bank BRI, 15 dari Pegadaian, dan 10 dari PNM. Mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk fashion.

Salah satu menu acara adalah talk show UMKM. Pembicara utama menghadirkan pengusaha sukses UMKM H. Apud Empal Gentong. Pembicara lainnya dari tiga pimpinan holding yaitu BRI, Pegadaian dan PNM. 
Tiga lembaga keuangan formal ini semua mengaku memiliki program penyaluran kredit untuk UMKM. Bahkan tak hanya meminjamkan dana,  tetapi juga melakukan pendampingan usaha dari sisi pemahaman entreprenuer. Perusahaan ojeg online (ojol) Grab pun dalam presentasinya juga memiliki program membantu memasarkan produk UMKM.

Program UMKM yang ditawarkan tiga lembaga keuangan plat merah ini cukup menarik. Termasuk program kerjasama pemasaran aplikasi Grab melalui online. Program mereka hadir memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi pelaku usaha pemula. Yaitu masalah modal, skill entrepreneur dan masalah memasarkan (marketing) produk. 
Memang ada banyak sumber modal usaha. Selain aset pribadi, modal kerjasama juga pinjaman dari pihak perbankan. Rekam jejak H. Apud sebagai pedagang empal gentong misalnya, merintis usahanya dari modal keluarga. Seiring waktu perkembangan usaha, mantan pedagang kue Plered ini mulai bersentuhan dengan lembaga keuangan formal.

Kemampuan kewirausahaan menjadi masalah klise lainnya bagi pelaku usaha pemula. Tak sedikit dari mereka  hanya bermodal nekad. Tanpa didukung ilmu berdagang. Akibatnya semangat berwira usaha kembali redup seiring silih berganti masalah usaha berdatangan.
Problem klise lainnya adalah pemasaran produk. Produk yang tercipta harus tertimbun lama di gudang atau kembali tak terjual karena kendala pemasaran. Terlebih produk kompetitor makin tumbuh menjamur di pasaran. Pemasaran online menjadi alternatif penting, kendati tetap harus menguasai ilmunya.
Jika program lembaga keuangan tersebut bisa membantu pendampingan program ekonomi di tingkat kelurahan/desa akan memiliki keuntungan multi efek. Program ekonomi yang ada di tingkat RW dan program serupa yang dikelola ibu-ibu PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) melalui kelompok kerja (pokja) di kepengurusan. 

Keuntungan multi efek seperti (1) membuka lapangan kerja baru; (2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (3) membantu pertumbuhan ekonomi negara; (4) mengurangi masalah sosial seperti pengangguran, dan potensi kriminalitas.
Di Kelurahan Kesepuhan misalnya, dengan 9 RW dan PKK serta dukungan para kader memiliki potensi ekonomi beragam. Mulai produk kuliner hingga kerajinan tangan seni lukis, ukir dan souvenir. Posisi kelurahan ini berada di pusat destinasi wisata Keraton Kasepuhan sangat strategis dalam mendukung pengembangan ekowisata UMKM berbasis kelurahan, RW dan PKK.

Pada waktu bersamaan, RW 02 Mandalangan tengah bergerak membentuk Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis). Kelompok ini hendak membentuk Kampung Adat Magersari. Melakukan revitalisasi cagar budaya peninggalan keraton. Menggali potensi wisata berbasis budaya. Salah satunya menggagas gowes wisata di kawasan keraton sekitarnya.
Rencana RW 02 tersebut bisa disinergikan dengan rencana PT Pelindo Cirebon. Sebelum pandemi, pihak pelabuhan tengah studi kelayakan pelabuhan Cirebon menjadi tempat wisata Port Heritage. Menyatu satu rute perjalanan dari keraton kawasan pecinan Kanoman, kota tua kawasan BAT hingga singgah di pelabuhan. Di lokasi terakhir akan didesain sebagai tempat wisata modern seperti di Singapura.

Jika perkembangan wisata Keraton Kasepuhan sekitarnya bisa berkembang dengan baik, maka akan berdampak pada perkembangan ekonomi UMKM. Nah kini PR-nya bagaimana memberdayakan UMKM berbasis kelurahan, RW dan PKK dalam mendukung destinasi wisata Keraton Kasepuhan Cirebon. Di tengah  penataan lokawisata yang masih jauh dari ideal. (*)

Kesepuhan, 26 Maret 2022

*) Penulis adalah Lurah Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon

Maret 21, 2022

KEJUTAN MEMULAI TUGAS BARU

Ada sejumlah kejutan memulai tugas di tempat baru. Mulai hal serius hingga hal yang sepele. Kejutan sejak awal undangan mutasi pejabat eselon hingga ngantor pertama di Kelurahan Kesepuhan. Selepas pada Selasa 8 Maret 2022 resmi dilantik sebagai Lurah Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Kejutan pertama, menerima kabar undangan satu jam sebelum pelantikan. Itu pun melalui telepon dulu oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Cirebon Nia Nurul Hayat saat berada di kantor BKSDM. Undangan tertulis diterima di kantor Disdik. Posisi saya sedang menerima konsultasi kepala sekolah dan tanda tangan administrasi di kantor korwil.
Kejutan kedua, menerima undangan disaat acara tasyakuran Kabid Kurtendik Disdik Dra Hj Lili Chauliyah, M.Pd. Bu kabid lahir 8 Maret. Belum satu tahun saya menjadi staf kurikulum pendidikan dasar, menjadi bawahan Kasi Kurdikdas Wahyu Ariandi, S.Kom., M.Cs. Tugas tambahannya sebagai Korwil Pendidikan Kec. Pekalipan. Membawahi 10 SD negeri dan 2 sekolah swasta sejak Juni 2019.
Kejutan ketiga, saat masuk ruangan pelantikan semua kursi terisi penuh, kecuali barisan depan. Gumamku, apakah boleh eselon IV harus duduk di depan. Tanya ke salah satu panitia jawabannya membingungkan. Menurutnya, mestinya kursi depan untuk pejabat eselon II yang akan dilantik. Namun sejak awal mereka duduknya acak sehingga cukup sulit di tata ulang. Apalagi acara pelantikan segera dimulai. Saya memilih berdiri sesaat sebelum duduk. Semula ada rencana otw ke lokasi dengan gowes
Kejutan keempat, pengumuman jabatan baru ditempatkan sebagai Lurah Kesepuhan di Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Target awal mengusulkan untuk posisi Kasi Peserta Didik PNF Disdik. Kasi sebelumnya dikabarkan mengajukan pensiun karena alasan sakit. Ternyata posisi itu belum boleh terisi dalam satu tahun ke depan karena masih masa MPP. 
Kejutan kelima, sebelum pelantikan selesai bahkan dimulai nama-nama daftar pejabat yang dilantik sudah beredar luas di media sosial. 

Kejutan keenam, kebanjiran ucapan selamat saat pelantikan masih berlangsung. Nama saya beredar luas di facebook dan berbagai group WA, mulai group kedinasan, komunitas, organisasi hingga forum-forum alumni dan group kader RW tingkat kelurahan. Flayer fb ucapan selamat saya kepada kadisdik baru Ibu Kadini malah dikomentari ucapan selamat kepada saya sebagai lurah.
Kejutan ketujuh, undangan pelantikan dari unsur staf Disdik hanya saya sendiri. Tiga pejabat penting Disdik ikut tergeser yaitu Kadis Pak Irawan, Sekdis Pak Elang Tomy dan Kabid Dikdas Pak Sujana. Sementara posisi lainnya tak berubah. Perubahan ini diluar prediksi para pengamat mutasi jabatan.
Kejutan kedelapan, pengalaman organisasi saya sebagai RW 01 Kemakmuran, dan aktif di komunitas serta organisasi lain memudahkan dalam menjalankan tugas sebagai lurah. Pernah "magang" sebagai jurnalis, dan kuliah S1 sosiologi (Sospol) ikut mendukung kerja kedinasan. Terlebih kantor baru masih dalam satu kecamatan, kurang dari 1 km dari rumah pribadi/tetangga kelurahan.
Kejutan kesembilan, belum boleh pamitan (left) dari group-group Disdik dan komunitas pendidikan. Termasuk ditahan belum left di group WA korwil dan K3S kec. Pekalipan. Padahal secara kedinasan mulai Senin 14 Maret 2022 sudah berkantor di kelurahan.
Kejutan kesepuluh, gowes pertama sebagai lurah pada Sabtu 12 Maret 2022 adalah gowes terakhir berjumpa Bang Malik (Abdul Malik), jurnalis dan pimpinan koran dan televisi Radar Cirebon serta koran Rakyat Cirebon. Selang dua hari, Selasa 15 Maret 2022 beliau wafat saat olahraga bulutangkis. Melalui Bang Malik saya mulai rajin olahraga khususnya gowes. Selama gowes sering diskusi banyak hal.
Kejutan ke sebelas, lurah sebagai jabatan eselon IVa namun punya rasa eselon IVb (kabid/administrator). Berbeda dengan kasi, lurah selain mengelola anggaran, ia juga memiliki seklur, bendahara, empat kasi (eselon IVb) dan pelaksana. Lurah memiliki kantor tersendiri, punya wilayah dan untuk Kelurahan Kesepuhan memiliki aset kendaraan inventaris motor dan mobil. Selain dari sisi tunjangan jabatan lebih besar daripada korwil ataupun kasi.
Kejutan ke dua belas, posisi lurah membuat heboh jagat dunia pendidikan bahkan dunia birokrasi Pemda Kota Cirebon. Konon baru pertama kali dalam sejarah mutasi promosi di lingkungan Disdik ada guru yang menjadi lurah. Kabar ini pernah diumumkan Kadisdik Irawan dalam sambutan rapat Bosda kepala sekolah di aula Disdik, sehari setelah pelantikan .
Kejutan ketigabelas, belum seminggu ngantor, Kelurahan Kesepuhan sudah mendapatkan piagam penghargaan sebagai Kampung Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Kesepuhan satu dari 31 desa/kelurahan se- Indonesia yang menjadi pilot project program nasional pendekatan perdamaian perkara tindak pidana 
Kejutan ke empat belas, sertijab lurah Kesepuhan awal dimulai kembali kegiatan apel pagi Senin ASN di empat kantor kelurahan (Pegambiran, Lemahwungkuk, Kesepuhan, Panjunan) dan di kantor Kec. Lemahwungkuk. Apel rutin Senin pagi ini sempat terhenti sejak Kota Cirebon kembali ke level IV PPKM. Nah Senin 14 Maret kemarin kembali melaksanakan apel Senin pagi di pendopo kecamatan.
Kejutan ke lima belas, hari pertama bertugas Senin 14 Maret banyak tamu berdatangan. Banyak dokumen kedinasan yang harus ditandatangani lurah. Mulai kedatangan dua petugas BAPAS dalam waktu berbeda, perihal usulan pengurangan tahanan. Mengunjungi kegiatan posyandu di RW Siti Mulya. Kedatangan LPM, RW dan pemborong. Serta beberapa pengurus PKK. Suasana berbeda terasa ketika masih menjabat sebagai korwil. 
Kejutan ke enam belas, ruang kerja bernuansa pink. Terkesan feminim. Nama kelurahan ternyata bukan Kasepuhan tapi Kesepuhan. Beda huruf a dan e. Menurut rekan kerja, kalau kasepuhan nama keraton. (*)

Pronggol, 21.03.2022

Maret 20, 2022

RUMAH PARA PENCARI KEADILAN

Oleh
Deny Rochman, S.Sos., M.PdI

Pada Selasa 15 Maret 2022, Kejaksaan Agung melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) secara nasional melalui zoom meeting. Ada 31 rumah Restorative Justice yang tersebar di 9 wilayah kejaksaan tinggi di Indonesia. Salah satunya RJ Kelurahan Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Rumah ini sebagai rumah bagi mereka para pencari keadilan. 

Di tingkat Kota Cirebon, launching RJ dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Hadir di aula Kejari Kepala Kejaksaan setempat Umaryadi, SH., MH, Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH, Sekda Drs H Agus Mulyadi, M.Si, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, dan Dandim 0614 Letkol (Inf) Andi Hasbullah.
Undangan lain yang hadir adalah unsur camat, Lurah dan ketua RW di Kelurahan Kesepuhan serta lainnya. Lurah Kesepuhan Deny Rochman, S.Sos., M.Pd.I tampak hadir bersama sekretarisnya. Para undangan menyimak bersama secara virtual melalui layar lebar launching Rumah Restorative Justice. Peresmian dilakukan oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM.

TUJUAN RUMAH RJ
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, Rumah Restorative Justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Konsep keadilan restoratif, terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi, SH., MH mengungkapkan, pembentukan Kampung atau Rumah Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menyikapi dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/e/ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di Kota Cirebon, sebagai pilot project program nasional ini adalah Kelurahan Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Alasan pemilihan kelurahan dengan 9 RW ini antara lain : pertama, pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pernah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana umum yang terjadi di kelurahan tersebut. Pada saat itu masyarakat di sana memberikan dukungan dan respon yang positif terhadap Kejaksaan.

Kedua, adanya personil Jaksa yang kediamannya berada di Kelurahan Kasepuhan. Harapannya akan mempermudah akses komunikasi dan koordinasi antara Kejari dengan masyarakat di wilayah tersebut. Selain mempermudah Kejaksaan untuk melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi perkembangan Kampung Restorative Justice.
Ketiga, Kelurahan Kesepuhan terdapat warisan budaya Keraton Kasepuhan Cirebon yang masih berdiri dan merupakan cagar budaya yang harus dilestarikan. Keempat, Kelurahan Kesepuhan pernah mendapat penghargaan dalam pengelolaan sampah dengan adanya bank sampah di kelurahan tersebut serta Kelurahan Kesepuhan juga ditunjuk sebagai kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) yang dicanangkan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional).

Alasan kelima, dari 16.000 (enam belas ribu) Kepala Keluarga yang ada di Kelurahan Kasepuhan, terdapat 13.000 (tiga belas ribu) Kepala Keluarga yang merupakan masyarakat tidak mampu yang penerima bantuan dari Pemerintah baik PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BNPT sehingga sangat diperlukan adanya perhatian, pembinaan dan pemberian kesadaran hukum. 
Terakhir, adanya dukungan dari Pemda Kota Cirebon dan instansi terkait serta tokoh masyarakat tentang usulan pembentukan Kampung Restorative Justice di Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk.

Pembentukan Kampung atau Rumah Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Keadilan Restoratif berskala kelurahan merupakan upaya optimalisasi penyelesaian perkara Tindak Pidana yang terjadi di dalam masyarakat kelurahan, yang penyelesaiannya dilakukan diluar peradilan dengan mengutamakan dan mempertimbangkan kearifan lokal melalui musyawarah dan perdamaian. Optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana melalui Keadilan Restoratif sebagaimana yang dimaksud, diimplementasikan terhadap perkara tindak pidana yang korban dan pelaku merupakan warga Kelurahan Kesepuhan dan terjadi di wilayah Kelurahan Kesepuhan.
Adapun tujuan dari dibentuknya Kampung Restorative Justice Kelurahan Kesepuhan diantaranya : (1) Optimalisasi proses penyelesaian perkara Tindak Pidana melalui musyawarah dan perdamaian berdasarkan kearifan local ; (2) Mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, serta (3) Terpenuhinya asas-asas seperti asas keadilan, kepentingan umum,  proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana dan biaya ringan.

SYARAT KASUS RESTORATIVE
Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyambut baik kehadiran Rumah atau Kampung Restorative Justice. Sebagai upaya Kejaksaan Agung RI untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Pihaknya berharap, program ini bisa menekan angka kriminalitas di Kota Cirebon. Dengan adanya terobosan program nasional Kejaksaan ini pihaknya meminta masyarakat jangan menganggap enteng pelanggaran tindak pidana. Karena kasus dengan pendekatan restorative hanya pada perkara tindak pidana ringan, yang dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Memang wanti-wanti Wali Kota Cirebon jangan menyepelekan kemudahan restorative justice cukup beralasan. Paling tidak sejak era reformasi bergulir 1998 berbagai kasus hukum tindak pidana ringan berujung pada vonis pengadilan. Mulai saling ejek, saling hina, hingga pencurian barang dengan nilai kerugian kecil. Mencuri karena alasan kemiskinan harus dibayar menginap di hotel prodeo rumah tahanan. Efeknya tidak menjadi jera, malah memperuncing konflik sosial. 

Secara teknis, penyelesaian perkara Tindak Pidana melalui keadilan restoratif difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersinergi dengan Lurah Kesepuhan. Penyelesaian perkara tindak pidana melalui Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: 
(a) tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; (b) tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan (c) tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

Ditunjuknya Kelurahan Kesepuhan sebagai Kampung Restorative Justice di tingkat kora Cirebon dan skala nasional harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh warga. Khususnya bagi mereka para pencari keadilan. Bahkan menurut Jaksa Agung RI, kehadiran Rumah RJ ini tak hanya dimanfaatkan untuk perkara pidana tetapi juga untuk perkara perdata. Tentu dengan memperhatikan kaidah yang sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

*) Penulis adalah Lurah Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.