SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

Juli 04, 2020

GAYA BARU PEMILIHAN KETUA RW


Tiga tahun akan berlalu. Tak terasa. Pada 21 Agustus 2020 mendatang, pengurus RW 01 Kemakmuran akan berakhir. Pengurus RW di Kelurahan Pegambiran Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon mengabdi seja 22 Agustus 2017. Kini pengurus dan panitia pemilihan bersiap menggelar pemilihan ketua RW 01 untuk masa bakti 2020-2023.

Ada perbedaan. Ada yang baru pada pemilihan ketua RW 01 kali ini. Pengurus dan panitia merancang pemilihan gaya baru. Tidak lagi menggunakan pemungutan langsung (voting). One man, man vote. Tidak mengundang seluruh warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Warga yang memiliki hak pilih.

Pemilihan kali ini bernuansa musyawarah. Namun cara voting tetap  menjadi pilihan (kombinasi). Pilihan ketika sistem aklamasi dan musyawarah belum menghasilkan seorang ketua RW. Ketika tidak menghasilkan kata sepakat. Mentok. Deadlock. Maka, voting dilakukan. Dipilih oleh 70 warga perwakilan setiap RT, plus pengurus harian RW.

Penjaringan bakal calon (balon) ketua RW dilakukan secara berjenjang mulai tingkat RT. Pengurus RT menerima saran dan usul warganya. Setiap warga punya hak untuk mengusulkan diri dan atau mengusulkan warga lain. Pengurus RT pun memiliki otoritas mengusulkan warganya dalam pemilihan calon ketua RW di tingkat kampung.

Balon ketua RW di tingkat RT dijaring melalui musyawarah atau cara lainnya yang disepakati warga RT setempat. Balon dijaring bersama 10 warga lainnya sebagai perwakilan RT setempat dilakukan oleh pengurus RT. Mereka memiliki hak diusulkan sebagai balon ketua RW, atau calon pengurus, atau hanya peserta biasa. Seluruh utusan RT tersebut memiliki hak bicara dan hak suara (memilih calon ketua RW).

Secara teknis, pemilahan 10 warga utusan diserahkan kepada pengurus RT masing-masing. Warga terseleksi tersebut memenuhi unsur dari tokoh agama, masyarakat, pemuda, perempuan, dan atau warga lainnya. Warga lain yang dimaksud bisa mewakili aspirasi warga di RT-nya. Seperti utusan setiap keluarga besar di RT tersebut.

Setiap RT mengirim utusan 10 warganya secara tertulis dengan surat mandat. Mereka hadir dalam forum musyawarah ketua RW di tingkat kampung. Delegasi RT itu hadir semuanya bisa sebagai balon, atau terpilah sebagai calon pengurus, atau hanya peserta biasa. Bisa juga RT tersebut memilih mengusung calon ketua RW dari delegasi warga RT lain. Itu semua disepakati di internal RT.
 
Dalam forum musyawarah tingkat RW, proses pemilihan ketua RW dilakukan secara aklamasi lalu musyawarah. Jika tak menemui kata sepakat, maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). Peserta musyawarah, memilih satu nama dari balon yang hadir. Tiga besar suara terbanyak di tetapkan sebagai calon ketua RW.

Calon ketua RW diminta untuk menyampaikan visi misinya jika terpilih sebagai ketua RW. Voting terakhir, hasil suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua RW 01 terpilih. Atau cara lain disepakati oleh peserta yang hadir. Kelengkapan pengurus RW RT menjadi kewenangan ketua RW terpilih. Namun tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang, seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus RW yang dimisioner.

Pemilihan ketua RW 01 ini boleh dibilang gaya baru, tetapi juga pola lama. Disebut gaya baru, karena selama ini dibanyak tempat pemilihan pemimpin RW ini dilakukan dengan voting. Mengundang warga menoblos di TPS. Namun disebut pola lama, karena pemilihan dengan musyawarah  sesuai Perda Kota Cirebon Nomor 04 Tahun 2009.  (*)

Deny Rochman,
Ketua RW 01 Periode 2017-2020
   

Juni 28, 2020

AKHIR JUNI, ASN BEKERJA NEW NORMAL


Masa bekerja dari rumah (work from home) sudah berakhir. Mulai 29 Juni 2020 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cirebon akan melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Mereka mulai normal bekerja 5 hari kerja dalam suasana baru (New Normal), dari pukul 07.30 hingga pukul 16.00. Namun tetap menjalani protokol kesehatan.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443/SE.47-ORPAD tanggal 26 Juni 2020. Surat ditujukan kepada perangkat daerah da BUMD itu mengatur tentang Sistem Kerja ASN dan pegawai BUMD Selama Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

"Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kota Cirebon melaksanakan tugas di kantorLran Walikota Cirebon Nomor 12 Tahun 2018," tulis Walikota Cirebon Nashrudin Azis dalam surat edaran ditandatangani olehnya dan dicap basah.

Kendati sudah mulai bertugas di kantor, Walikota Cirebon memberikan batasan terhadap ASN dalam menjalankan tugasnya. Pertama, apel pagi sementara ditiadakan. Kedua, pringer print digantikan dengan absensi manual. Ketiga, pertemuan rapat diutamakan melalui online. Jika sangat urgent harus offline, dibatasi jumlah peserta, jaga jarak dan memakai masker.

Keempat, perjalanan dinas dilakukan secara selektif. Kelima, untuk selalu mentaati protokol kesehatan dan melaporkan jika ada ASN yang diduga terpapar virus corona. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku 29 Juni 2020. Akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan aktual. (*)

Cirebon, 29 Juni 2020

Deny Rochman
Pegiat literasi Gelemaca