SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

April 28, 2022

REVITALISASI PENDIDIKAN MADRASAH

Oleh:
Deny Rochman, S.Sos., M.Pdi

Nama madrasah mendadak ramai diperbincangkan insan dunia pendidikan Islam. Menyusul rencana Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek tengah merevisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wacana yang berkembang, istilah madrasah tidak ditemukan dalam draf RUU Sisdiknas yang baru. Kendati polemik ini diluruskan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem menegaskan, sejak awal pihaknya tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Ia menegaskan, bahwa pihaknya memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang. 

Artinya, nanti penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis. 

Menyikapi rancangan RUU Sisdiknas tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyakini, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat. 

PENDIDIKAN TERTUA
Pendidikan Islam Madrasah memiliki sejarah panjang dalam sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan Islam jauh lebih awal ada, sebelum republik ini lahir. Salah satu sumber menyebutkan, pendidikan madrasah sudah ditemukan pada tahun 1908 di daerah Sumatera. Seiring perkembangan Islam masuk ke Indonesia, pendidikan madrasah bermunculan. Ada yang berbasis di surau-surau atau langgar. Sebagian kecil di gedung sendiri atau banyak di rumah-rumah ulama masa itu.

Perjalanan panjang tersebut pola pendidikan madrasah, baik formal maupun nonformal telah banyak melahirkan para perjuang kemerdekaan. Memberikan kontribusi besar bagi kemerdekaan dan pembangunan bangsa ini. Sebut saja seperti tokoh KH Hasyim Asy'ari (pendiri NU), KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah). Atau pahlawan nasional lainnya yakni Imam Bonjol, Pangeran Diponogoro dan banyak lagi.

Sementara itu, sistem pendidikan umum yang dikenal sekarang dengan sebutan TK hingga perguruan tinggi dibawah Kemendikbud merupakan pola pendidikan mengadopsi sistem Barat. Ciri umumnya kegiatan belajar bertempat di gedung, dengan meja dan kursi serta papan tulis. Ilmu yang dipelajari fokus pada pengetahuan umum non agama. Peserta didik dikembangkan pada ranah kognitif. Kurang menekankan pendidikan agama. Sistem ini mulai berkembang sejalan datangnya para penjajah Eropa ke Indonesia.

Kendati pada awalnya, pola pendidikan Barat itu kurang diterima oleh kalangan pribumi. Karena dianggap produk orang kafir. Dalam pemahaman Islam tertentu, yang meniru, mengadopsi produk kaum kafir dicap sebagai kelompok atau pengikutnya. Dalam perkembangannya, sistem pendidikan ala Barat itu diasumsikan sebagai pendidikan kelas satu. Sementara pendidikan madrasah dicitrakan sebagai kelas dua.

PEMBELAJARAN HOLISTIK
Pendidikan madrasah sebenarnya pola pendidikan paripurna, integral dan holistik. Materi pembelajaran tidak hanya ilmu umum, tetapi juga ilmu agama. Ilmu yang terakhir ini bagi  kalangan umat Islam menjadi ilmu dasar yang perlu diajarkan sejak dini. Sebagai pondasi penting ketauhidan sehingga siswa bisa memahami hakekat kehidupan ini, dari dan mau kemana. Mereka yang terpola pendidikan madrasah cenderung memiliki karakter mulia yang kokoh dan tangguh. Tidak tergoda dengan kefanaan dunia.

Ilmu agama Islam merupakan ilmu sempurna yang memahami kehidupan ini secara utuh. Termasuk di dalamnya  mempelajari dasar-dasar ilmu umum, seperti ekonomi, hukum, sosiologi, geografi, biologi hingga politik. Dasar-dasar keilmuan itu banyak ditemukan di dalam nash-nash kitab suci Al Qur'an dan Hadist shoheh. Derajat kebenarannya pun dijamin 100% daripada ilmu dan teori yang diproduksi akal manusia tanpa sentuhan agama.

Kebenaran mutlak ilmu berbasis agama itu karena bersumber dari Sang Kholiq Allah Swt. Dialah yang menciptakan makhluk dan pelengkap lainnya. Maka ilmu Allahlah yang lebih mengerti masalah dan solusi kehidupan yang ditemukan dari syariatnya. Artinya, sistem pendidikan berbasis agama tetap urgen diperlukan bagi anak-anak generasi penerus bangsa. 

Semoga polemik dugaan hilangnya frase madrasah pada RUU Sisdiknas tidak berujung pada upaya marginalisasi pendidikan agama bagi peserta didik. Tetapi sebaliknya sebagai upaya peleburan dualisme sistem pendidikan umum dan madrasah yang sempat mengalami dikotomi. Harapannya, ke depan penguatan pendidikan agama tidak selalu di madrasah. Porsi yang sama bisa diterapkan di sekolah-sekolah umum dengan beragam pendekatan sehingga tidak membebani kurikulum (*)

*) Penulis adalah Magister Psikologi Pendidikan Islam pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

**) Dimuat pada.halaman wacana koran Radar Cirebon Kamis, 28 April 2022