SELAMAT DATANG DI WEBLOG DENY ROCHMAN. MARI KITA BANGUN PERADABAN INI DENGAN CINTA DAMAI UNTUK MASA DEPAN LEBIH BAIK

November 13, 2018

PEJUANG SERTIFIKASI GURU ITU TELAH BERPULANG

Dalam dua hari ini, wajah guru-guru di sejumlah daerah sedikit sumringah. Saking sumringahnya mereka lupa jika kebahagiaan yang mereka nikmati ada jasa orang lain yang pernah memperjuangkannya. Tak sedikit guru-guru yang lalai menghabiskan tunjangan profesi sertifikasi untuk peningkatan mutu diri sebagai guru profesional.

Salah satu pejuang terkabulnya kebijakan sertifikasi adalah Prof Dr H. M. Surya yang saat itu masih aktif di PGRI dan anggota DPD di senayan. Undang-undang Guru dan Dosen yang terbit tahun 2005, tak luput dari sorotan guru besar tersebut. Melalui UU No. 14 Tahun 2005, kesejahteraan guru membaik dengan program sertifikasi.

Payung hukum sertifikasi yang diketok pada tahun 2005 lalu tak lepas dari perjuangan Prof. Surya. Masa itu Prof Surya masih aktif di PGRI bahkan sedang manggung di senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sebagai ketua PGRI pusat periode 1998 - 2003 dan 2003 - 2008. Sebagai anggota DPD periode 2004 - 2009.

Tentu bukan perjuangan yang ringan menggoalkan kebijakan sertifikasi. Mengubah nasib guru menjadi lebih baik butuh perjuangan politik di senayan. Aksi massa PGRI pun ikut dikerahkan dalam mendukung pengesahan UU No. 14 Tahun 2005 masa periode awal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Innalillahi wainna ilaihi roji'un. Kini Prof. Dr. H. Mohamad Surya telah berpulang ke rahmatullah. Guru Besar UPI dan Ketua Dewan Pembina PB  PGRI wafat pada hari Selasa, 13 Nov 2018 pukul 20.30 di RS Advent, Bdg. Jenazah akan di makamkan Rabu pagi pukul 09.00.

Kabar duka itu menyebar viral dengan cepat di media sosial. Semula ada yang ragu kabar duka tersebut. Beberapa minggu sebelumnya kabar serupa tersiar bahwa mantan ketua PGRI ini wafat. Namun kabar tersebut buru-buru diklarifilasi.

Prof Surya memang sudah pergi, tapi jasa perjuangannya akan terasa dinikmati guru-guru Indonesia. Program sertifikasi mulai digulirkan pada tahun 2006. Guru mulai menikmati program perbaikan kualitas hidup pada 2007. Sejak awal hingga kini syarat dan ketentuan guru mendapatkan dana sertifikasi terus berubah dan disempurnakan. Tujuannya agar kompetensi guru kian membaik agar akan, tetap dan lebih profesional.

Ada 4 kriteria khusus yang ditetapkan dalam UU sebagai guru profesional. Yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Empat kompetensi tersebut harus terus terjaga selama menerima dana tunjangan profesi sertifikasi. Jika tidak, guru akan mengalami degadrasi.

Sayang, tak sedikit guru yang melupakan cita-cita luhur lahirnya kebijakan sertifikasi. Masih banyak guru ogah-ogahan menjadi guru pembelajar. Guru tak pernah berhenti belajar, jika memang ia ingin tetap mengajar. Sebaliknya guru-guru terseret kenikmatan dunia, lalai dengan peningkatan kompetensi diri sebagai guru profesional.

Guru bersertifikasi lebih senang menghabiskan dananya untuk keperluan yang tak terkait langsung dengan peningkatan kompetensi diri. Bahkan ada juga yang memilih nambah atau berganti pasangan hidup. Jumlah kasus penceraian pun meningkat sejak guru memperoleh sertifikasi.

Kini perjuangan sertifikasi tak terhenti hanya di senayan. Perjuangan berat kini terletak pada diri guru-guru. Bagaimana upaya guru-guru melawan musuh terberat dalam hidupnya, hawa nafsu. Bagaimana guru-guru terus menempa dirinya mengembangkan multi talentnya, mampu menjadi guru berkarakter dan literat. (*)

*) Guru SMP Negeri 4 Kota Cirebon.