UJI NYALI CALON KEPALA SEKOLAH
oleh :
Deny Rochman, S.Sos.,M.Pd.I
Guru-guru SMP Ne geri di Kota Cirebon di bulan Ramadhan
ini akan mengikuti seleksi calon kepala sekolah (cakep). Mereka yang memilih
ikut proses seleksi benar-benar punya nyali. Padahal calon kepala sekolah itu
sudah ada yang akan mengisi kekosongan kursi kepala sekolah yang akan pensiun.
Lalu apa yang menjadi pertimbangan panitia seleksi dalam memutuskan siapa guru
yang memenuhi kriteria kepantasan sebagai kepala sekolah yang baru?
Menjadi
kepala sekolah merupakan hak semua guru, untuk berada pada salah satu karir puncak
profesi. Sayangnya tak semua guru memiliki kesempatan yang sama. Ada syarat dan
ketentuan berlaku untuk menjadi kepala sekolah. Ada syarat tertulis tetapi ada
juga syarat tidak tertulis. Dua syarat inilah seringkali membuat langkah guru-guru
terhenti mencalonkan diri. Hingga penutupan terdaftar sekitar 15 guru peserta cakep,
dari jumlah 18 SMP Negeri.
Ketentuan
tertulis terlihat pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Cirebon tertanggal 8
Juni 2017. Surat tentang Seleksi Cakep SMP Negeri itu menyebutkan persyaratan
umum dan persyaratan administatif. Ketentuan secara detail tertuang dalam Permendiknas
No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Namun
kendati mudah secara kriteria aturan, tetapi tetap sedikit guru yang berminat.
