Oleh :
Deny Rochman
Jagat media sosial lagi viral gerakan massa warga Kab. Pati Jawa Tengah. Mereka mengancam melakukan unjuk rasa besar-besaran. Protes terhadap sikap dan kebijakan Bupati Pati Sudewo. Kendati kenaikan PBB (Pajak Bumi Bangunan) dibatalkan, namun toh massa tetap akan menggruduk pemkab setempat Agustus ini.
Gerakan protes warga kepada pemerintah adalah satu dari banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Sikap protes terhadap sesuatu yang dianggap melanggar, tidak adil, merugikan dan sebagainya. Hampir tiga dekade ini intensitas kasus berujung hukum di Indonesia kian meningkat, bahkan cenderung menjadi lumrah. Kasus yang melibatkan warga dengan pemerintah, warga dengan pengusaha, warga dengan organisasi/institusi bahkan konflik antarwarga.
Ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, penistaan, kekerasan, pelecehan. atau perbuatan ikut serta merupakan pasal-pasal yang sering melilit kasus warga. Pasal-pasal tersebut dijadikan perangkap kepada orang-orang yang tidak disukai.
Di tingkat desa dan kelurahan, misalnya, ada warga melaporkan saudaranya ke polisi gara-gara pesan Whatsapp. Tersiar kabar suaminya mengirim uang kepada perempuan lain yang diduga selingkuhannya. Ada juga sesama teman melaporkan ke polisi karena data Hp hilang saat dipinjamnya. Kasus lain, ribut dengan isteri namun suaminya menyerang di media sosial kepada orang dimana isterinya bekerja. Dan banyak kasus di akar rumput yang berujung pada pengaduan masyarakat.
Realitas sosial masyarakat Indonesia masa kini bisa menjadi catatan bagi para kepala desa dan lurah. Mengapa? Keduanya jabatan strategis di tingkat grass rote. Langsung berhadapan dengan masyarakat. Kades dan lurah sedikit banyak akan berpengaruh pada tinggi rendahnya kasus warga sampe ke meja hijau.
Kebangkitan Civil Society
Maraknya masalah masyarakat ke ranah hukum dirasakan sejak reformasi bergulir. Setiap orang merasa bebas mau ngomong dan berbuat apa kepada siapa atas nama demokrasi. Seiring dengan kebebasan HAM orang begitu mudah protes, mengkritik bahkan melawan. Memperkarakan sesuatu yang dilihat, bahkan hanya baru didengar. Potret sosial itu diperburuk dengan kehadiran media sosial.
Sudah begitu banyak tercatat kasus yang mejeng di media sosial berujung laporan ke kepolisian. Tidak hanya kalangan warga biasa, mereka orang-orang atas tak luput dari masalah hukum. Bedanya dari sisi akses hukum, orang-orang berduit cenderung bisa menyesaikan masalah lebih lambat bahkan bisa happy ending. Sementara mereka kaum dhuafa harus membayar mahal menjadi penghuni hotel prodeo.
Sikap kritis, protes bahkan melawan terhadap ketidakadilan seolah bagian dari indikator gerakan massa kebangkitan civil society. Civil society adalah semua elemen masyarakat yang bukan bagian dari pemerintah (negara) maupun sektor bisnis (pasar), tetapi aktif terlibat dalam kehidupan sosial dan politik. Berpartisipasi dalam kehidupan publik dan berupaya mempengaruhi kebijakan serta proses demokrasi.
Hadirnya kekuatan masyarakat sipil diyakini sebagai petanda baik era demokratisasi. Dianggap sebagai penyeimbang kekuasaan negara (pemerintah). Berbagai kebijakan yang tidak populis ikut dikoreksi oleh civil society. Gerak negara pun dikontrol oleh para kelompok kepentingan harapannya agar berjalan untuk kepentingan publik. Kelompok-kelompok ini tumbuh subur di Indonesia dengan beragam nama, bentuk dan model organisasi. Seiring dibukanya kebebasan berpendapat dan berserikat secara konstitusi.
Idealnya, kelompok civil society memiliki ciri (i) otonom, (ii) aksi kolektif, (iii) tidak berpretensi merebut kekuasaan, dan (iv) tunduk pada aturan main. Civil society seharunya memiliki fungsi (1) Protective function; (2) Mediative function; (3) Socializing function; (4) Integrative function; dan (5) Communicative function.
Sayangnya secara empiris, masih ada diantara mereka yang berada di garis kekuatan sipil terjebak pada pusaran "kepentingan politik" jangka pendek. Belum maksimal memainkan peran dan fungsinya sebagai elemen civil society. Peran dalam membangun kesadaran politik dan kesadaran hukum warga. Kecendrungan yang ada memposisikan sebagai kelompok penekan (pressure group) terhadap negara. Sehingga konsolidasi demokrasi terhambat, proses pembangunan melambat.
Peran Peacemaker
Euforia kebebasan masyarakat yang berujung pada masalah hukum ditengarai karena ketiadaan keseimbangan kesadaran: kesadaran politik dan kesadaran hukum. Padahal kesadaran dibangun melalui fase panjang. Mulai dari pengetahuan, pemahaman, sikap dan pola perilaku terhadap politik demokorasi dan hukum.
Keseimbangan ini sangat diperlukan. Mantan Ketua Makamah Konstitusi Prof Dr Mahmud MD menyatakan, demokrasi tanpa hukum adalah anarki. Sedangkan hukum tanpa demokrasi menyebabkan kesewenang-wenangan. Hukum yang dibuat tanpa memperhatikan demokrasi dan aspirasi bisa mengakibatkan kesewenang-wenangan. Jika demokrasi dan hukum tak dibangun bersamaan maka sulit mencapai Indonesia Emas.
Nah, peran kepala desa dan lurah sebagai peacemaker (juru damai) di tingkat akar rumput menjadi penting dan strategis. Peran dalam membangun keseimbangan kesadaran politik dan hukum. Kepala desa sebagai jabatan politik memiliki kedekatan emosional dengan warganya. Relatif mudah dalam melakukan pendidikan politik warganya. Kini kades punya peran sebagai peacemaker mempertebal perannya dalam membangun kesadaran hukum masyarakatnya.
Kades dan lurah di Indonesia secara perlahan namun pasti memiliki tugas tambahan sebagai juru damai. Sebuah gelar NLP (Non Ligitasi Peacemaker) yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dibentuk, kepala desa dan lurah bersama pengurus membangun kesadaran hukum di wilayahnya.
Posbankum bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun civil society di Indonesia. Membuka akses hukum bagi warganya, khususnya kalangan menengah ke bawah. Selama ini sering mengalami keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku serta akses hukum. Kehadiran Posbankum akan memberikan pelayanan hukum seperti mediasi, edukasi dan pendampingan. (*)
*) Penulis adalah Lurah Kesepuhan Kota Cirebon. Calon Penerima Penghargaan Peacmaker Justice Award 2025 Kemenkum RI.