September 28, 2020

KONFLIK PENCALONAN KEPALA SEKOLAH

 
(bagian-1)
Ini drama suksesi kepala sekolah. Kisah yang terjadi pada sebuah sekolah swasta berlabel agama. Proses yang mengabaikan sistem. Memandang sebelah mata aturan. Mengedepankan akal, friksi dan interest. Nilai-nilai karakter memudar. Rasa saling menghargai dan menghormati luntur. Mulai tumbuh friksi, ambisi, tendensi, kebencian dan permusuhan.  

****

Pada awal Agustus 2020, kepala sekolah Indri menyampaikan surat pemberitahuan kepada yayasan di tingkat kecamatan. memberitahukan bahwa jabatannya akan selesai dalam tiga bulan ke depan. Seusai ketentuan aturan dalam yayasan tersebut. Empat tahun menjabat, setelah itu tiga bulan sebelum berakhir harus bersurat kepada yayasan.

Satu bulan sudah berlalu, surat balasan dari yayasan kecamatan belum kunjung datang. Surat yang berisi agar kepala sekolah Indri menjaring bakal calon (balon) kepala sekolah. Balon yang dijaring dari guru-guru setempat yang potensial, sesuai kriteria aturan. Atau yayasan punya kebijakan untuk memperpanjang kepala sekolah Indri, untuk periode ketiga (2020-2024).

Balasan surat ke sekolah, kalah cepat dengan yayasan di tingkat daerah. Yah pengurus yayasan ini berjenjang, dari tingkat pusat di Ibu Kota Negara, propinsi, kota/kabupaten, hingga kecamatan dan tingkat desa (ranting). Pengurus bidang pendidikan yayasan daerah mengeluarkan instruksi pada 6 Agustus 2020 kepada yayasan kecamatan. Instruksi agar pengurus kecamatan menjaring calon kepsek untuk diajukan kepada pengurus daerah untuk di-SK-kan. 

Setelah sebulan lebih, pengurus kecamatan baru mengirimkan surat balasan atas surat pemberitahuan pihak sekolah. Keputusan pengurus diambil setelah situasinya memanas. Setelah beberapa kali pihak sekolah menanyakan perihal surat balasan. Hasil keputusan yang dirapatkan dijajaran pimpinan pada Rabu siang 16 September 2020 

Sayangnya, surat balasan itu berisi tentang rekruitmen seleksi calon kepala sekolah. Lengkap dengan lampiran syarat ketentuan dari A-Z, mekanisme dan prosedur serta blangko biodata bakal calon. Bukan surat memerintahkan kepala sekolah untuk membentuk panitia seleksi, untuk melakukan penjaringan bakal calon. 

Dalam batas waktu sepekan, calon harus menyiapkan seabreg persyaratan. Lalu mereka mendaftar langsung kepada yayasan bidang pendidikan. Namun mendekati deadline, belum ada balon yang mendaftar. Pihak yayasan gusar. Mereka pro aktif. Semua wakasek dihubungi lewat WA untuk mendaftar. 

Para wakasek, guru-guru da TU tidak bergeming. Mereka semua, yah semua sepakat: mengusung kembai Indri, kepala sekolah petahana untuk menjabat kembali menjadi kepala sekolah untuk ketiga kalinya. Tentu warga sekolah ini bukan tanpa alasan memilih kembali Indri. Tentu bukan karena paksaan akhirnya meminta Indri menjadi kepala sekolah. Selama dua periode sebelumnya, Indri sudah banyak berbuat untuk perkembangan dan kemajuan sekolah ini. Sekolah yang semula, sebelum Indri menjabat, akan ditutup mengingat jumlah siswanya terus terjun bebas, minim.

Secara sadar, wakasek, guru-guru dan TU memberikan dukungan tertulis. Mereka melakukan gerakan tanda tangan dukungan. Dukungan kepada Indri untuk kembali diajukan sebagai kepala sekolah periode ketiga. Sayangnya, niat tulus warga sekolah itu terhenti dengan kebijakan yayasan. Yayasan tetap bersikukuh Indri tak boleh mencalonkan lagi, apalagi diajukan untuk perpanjang masa jabatan hingga tiga periode. 

Alasan warga sekolah tidak bisa diterima oleh yayasan. kendati yayasan tahu sesuai aturan kepala sekolah bisa diperpanjang masa jabatannya hingga tiga bahkan empat perode. Tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku. Nah, Indri dimata warga sekolah sebenarnya memungkinkan untuk diperpanjang periode ketiga. Memenuhi syarat dan ketentuan aturan resmi yayasan. Tapi mengapa tidak boleh diperpanjang period ketiga ? (bersambung)