Juni 30, 2018

KPPS GERAM DIANGGAP ADA SUARA SILUMAN

Jagat pilkada Kota Cirebon memanas. Proses penghitungan suara dinilai cacat hukum. Diduga ada pelanggaran di dalamnya. Ini gara-gara ada laporan segel 24 kotak suara di rusak. Desakan pemilu ulang pun menguat. KPPS--Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat TPS dituding tidak netral.

Benarkah ada upaya "jahat" petugas KPPS dalam proses perhitungan suara? Diberitakan, 24 TPS kontroversi itu tersebar di 8 kelurahan yang tersebar di hampir semua kecamatan. Kecamatan paling banyak adalah Kecamatan Kejaksan. Di kelurahan Kesenden ada 19 kotak suara yang dilaporkan segel kotaknya terbuka.

Tentu ini kabar buruk bagi dinamika demokrasi kota Cirebon. Laporan dari Panwascam tiap kecamatan tersebut sontak bikin geger masyarakat politik kota ini. Terlebih rekomendasi Panwascam kepada Panwaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang, paling tidak di 24 TPS tersebut. Desakan serupa dari paslon rivalnya melalui siaran resmi laporannya.

Panwaslu secara resmi di media massa menyatakan perlu ada pemungutan suara ulang di 24 TPS. Menurut Panwas pembukaan segel kotak suara melanggar Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada. Ketentuan pemungutan suara ulang diatur dalam Pasal 59 hingga 66.

Dalam Pasal 59 ayat (1) disebutkan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan.

Gangguan keamanan seperti apa ? Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan seperti pertama, pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

Kedua, petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;

Keempat, lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau Kelima, lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Jika kegaduhan pilwalkot gara-gara segel kota suara terbuka, sesuai ketentuan PKPU di atas dianggap sebagai pelanggaran. Namun apakah pelanggaran satu dari lima ketentuan perlu ada pemungutan suara ulang? Sudahkah tahapan pelaporan temuan itu melalui mekanisme dan prosedur yang ada. Ini yang menjadi pertanyaan dan kajian pihak penyelenggara pemilu.

Sesuai ketentuan PKPU dalam Pasal 60 dijelaskan, pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan atas temuan disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara. Kemudian PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada KPU/KIP Kota. Selanjutnya, KPU/KIP Kota memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan dalam rapat pleno KPU/KIP Kota.

Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kota lalu menyampaikan Keputusan itu kepada KPPS melalui PPK dan PPS. KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. KPU/KIP Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS.

Dinamika politik di Kota Cirebon pasca pencoblosan langsung menghangat. Setelah mendapatkan laporan beredar desakan tuntunan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Media massa santer memberitakan dugaan pelanggaran tersebut. Walau belum clear dan clean jenis pelanggaran seperti apa. Namun masyarakat terlanjur menilai negatif terhadap segel kotak suara yang terbuka.

Celakanya, kinerja KPPS dituding tak netral. Diendus ada indikasi keberpihakan terhadap calon tertentu. Belum lagi mencuat pemberitaan laporan salah satu warga disinyalir adanya praktek money politic. Kabar negatif terus berkembang berpotensi memicu pergerakan massa di sejumlah titik. Lebih-lebih Panwaslu merekomendasikan adanya PSU.

Beruntung pihak Bawaslu Jawa Barat langsung bersikap . Keputusan rapat Sabtu sore di Bandung memutuskan jika dibukanya segel kotak suara hanya untuk mengambil lembar berita acara tak membatalkan hasil suara pemilu sehingga tak perlu PSU. Atas dasar itu, Panwaslu Kota Cirebon menarik seluruh surat rekomendasi empat kecamatan yang TPSnya bermasalah.

Yah sikap cepat Bawaslu Jawa Barat tentu mengembalikan nama baik KPPS. Selama ini KPPS sudah bekerja maksimal sekuat tenaga, sekuat modal, waktu dan pikiran yang ada. Keterbatasan anggaran tak membuat KPPS patah semangat untuk tetap menggelar pilkada yang jujur, adil dan cermat (jutirat). Menata, mendekor TPS tampil apik, unik dan menarik bagi pemilih.

Jika pun ada kekeliruan itu masih bersifat teknis administratif. Bisa jadi ini terjadi karena ada aturan baru dalam prosedur dan mekanisme pilkada 2018. Para personil KPPS pun banyak yang baru sesuai tuntutan aturan yang ada. Kerja mereka dibawah tekanan waktu dengan penjelasan bintek yang tidak maksimal.

Kejadian buka segel kotak suara bisa dihindari jika peran PPS dan PPL bisa dimaksimalkan. Petugas KPPS pun harus aktif terus berkonsultasi dengan PPS dan sesama KPPS lainnya. Para saksi setiap paslon ikut serta mengawal proses pilkada, dari pemungutan, penghitungan hingga pengepakan berkas ke kotak suara. Bahkan jika perlu mengawal pengiriman kotak suara dengan aman hingga ke PPS.

Semua pihak seyogyanya ikut mengawal pelaksanaan proses pilkada secara damai. Mengoreksi jika ada prosedur dan mekanisme yang terlewatkan. Kerjanya bersifat preventif dan persuasif, bukan bekerja dengan pendekatan represif. Mencari peluang dan potensi kesalahan sehingga menjadi bahan gugatan. Pola terakhir justeru akan merugikan rakyat kota Cirebon yang berharap pilkada damai, sukses tanpa ekses.

Jika pola represif yang digunakan, maka akan mudah membangun stigma jika pilkada diduga bermasalah. Satu contoh kasus menarik. Saat perhitungan surat suara di sebuah TPS terjadi selisih suara yang tidak masuk akal. Pihak lain KPPS langsung menuding ada suara siluman dalam penghitungan suara. 

Tentu ucapan itu membuat tak nyaman personil KPPS. Beruntung selisih suara itu akhirnya selesai karena ditemukan akar masalahnya. Ketua KPPS tersebut mengaku geram dengan statement pihak lain yang begitu cepat memvonis persoalan yang muncul tanpa sabar dan ikut mencari solusi. Sikap reaktif serupa dalam kasus yang berbeda diduga terjadi di tempat lain sehingga mudah memicu konflik terbuka seperti kasus segel kotak yang dibuka lagi.

Bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPPS siapapun paslon yang menang tak terlalu penting. Bagi KPPS pengabdian kerjanya lebih fokus pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan luberjurdil--- langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Terpenting, hasil rekapitulasi suara apa adanya tanpa rekayasa. Jika ada kesalahan teknis administratif harap maklum karena menjadi tugas KPPS bukan profesi tetapi pengabdian. (*)

*) Ketua KPPS 01 Pegambiran Kota Cirebon.