Januari 21, 2010

TIDAK ADA KEPALA SEKOLAH ABADI

Tidak ada kepala sekolah yang abadi dalam memimpin sekolah, termasuk di sekolah Muhammadiyah. Kepala sekolah dibatasi masa jabatannya selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun kemudian, jika yang bersangkutan dinilai berprestasi. Apalagi dalam persyarikatan Muhammadiyah, sekolah merupakan amal usaha milik organisasi Islam tersebut. Sementara kepala sekolah hanya pengelola teknis administratif.

Pernyataan itu terungkap dalam kegiatan Pembinaan Guru dan Karyawan Sekolah Muhammadiyah Lemahabang Kab. Cirebon, Kamis (21/01). Mereka adalah dari tiga sekolah yakni guru karyawan SMP, SMA dan SMK Muhammadiyah. Pembinaan dilakukan oleh jajaran pimpinan Muhammadiyah, baik di tingkat daerah Kab Cirebon maupun dari tingkat kecamatan cabang Lemahabang.

Hadir dalam acara tersebut dari jajaran pimpinan daerah adalah ketua PDM Drs H Ahmad Affendi M.Ag, Wakil ketua Madi Rahmah, Suarsa, Sekretaris Ratija Bratamenggala, Majelis Dikdasmen Drs H Bardan Krisyantoro dan Drs H Fachruroji. Sementara dari jajaran PCM hadir ketua PCM Herman Abdullah, Sekretaris Ayos Wirayuda, ketua majelis Dikdasmen Isa Ansori, S.Pd dan jajaran pimpinan dan majelis dibawahnya seperti Sudirman, Chepy Rivai, Deny Rochman, S.Sos, Lili Hambali dan Cacu Nasuhi.

“Siapa pun kepala sekolah di Muhammadiyah, namun ia tidak abadi. Semuanya ada mekanisme dan masa baktinya. Maka, dua kepala sekolah yang ada, seperti Pa Halim kepala SMA dan Pa Wiryo kepala SMK, sudah habis masa jabatannya. Jadi tiga bulan ke depan, keduanya harus menyiapkan laporan pertanggung jawaban dan menyiapkan pemilihan kepala sekolah baru,” tutur Ketua Majelis Dikdasmen PCM Lemahabang Isa Ansori, S.Pd.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya wacana yang negatif berkembang bahwa jabatan kepala sekolah tidak dibatasi dalam Muhammadiyah. Dalam kesempatan itu, Isa Ansori berharap kepada jajaran guru dan karyawan, bahwa mereka tidak hanya bekerja di Muhammadiyah tetapi juga menjadi bagian dari kader dakwah Muhammadiyah. Pada akhir acara, pihaknya menyampaikan surat pemberitahuan masa jabatan kepsek kepada dua orang kepala sekolah yang habis masa kepemimpinannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dikdasmen PDM Drs H Fachruroji menjelaskan, mekanisme manajemen sekolah Muhammadiyah diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pusat nomor 138/kep/I.0/2008 tentang pedoman dikdasmen. Dalam surat keputusan itu mengatur jabatan kepala sekolah empat tahun atau ditambah satu periode lagi jika berprestasi. Dalam mekanisme rekruitmen pegawai, harus melalui Majelis Dikdasmen, khususnya proses seleksinya.

“Lamaran pegawai ditujukan kepada kepala sekolah, kemudian dilanjutkan kepada majelis (dikdasmen). Kemudian majelis melakukan tes kepada calon pegawai tersebut. Pegawai yang dianggap lulus jika lulus tes, punya kartu Muhammadiyah, aktif dalam kegiatan Muhammadiyah dan lainnya,” tutur Fachruroji di depan kepala sekolah, guru-guru dan karyawan. (*)